Sentil Mendag Soal Minyak Goreng, Mufti Anam: Ini Perintah Presiden

Rabu, 09 Februari 2022 – 11:39 WIB
Mufti Anam. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti masih tingginya harga minyak goreng di pasaran saat Kementerian Perdagangan telah menerapkan kebijakan penentuan harga.

Menurut Mufti hal itu menunjukkan Kemendag tidak cukup mampu mengelola kebijakannya sendiri.

BACA JUGA: Tergiur Minyak Goreng Murah, Puluhan Warga Samarinda Tertipu Hingga Rp 1 Miliar

"Pengendalian harga minyak goreng ini perintah Presiden Joko Widodo sejak awal Januari lalu. Artinya, Kementerian Perdagangan, Mendag Pak Muhammad Lutfi, kurang optimal mengamankan perintah presiden, padahal ini juga untuk kepentingan rakyat luas yang kini kesulitan karena harga minyak goreng bertahan di level tinggi,” ujar Mufti kepada media, Rabu (9/2).

Mufti mengatakan, saat ini harga minyak goreng masih jauh dari yang telah ditetapkan Kemendag, yaitu minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14.000 per liter. Harga eceran teringgi atau HET seharusnya mulai berlaku 1 Februari 2022, setelah sebelumnya ada kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter.

BACA JUGA: Asyik! 40 Juta Liter Minyak Goreng Murah Segera Meluncur, Siap-Siap

”Itu semua tidak terbukti di lapangan. Di pasar harga masih Rp 16.000, ada pula Rp 18.000, Rp 20.000. Kalaupun ada Rp 14.000 per liter, barangnya tidak ada. Ini saya cek langsung di beberapa tempat di Pasuruan dan Probolinggo. Saya tanya jaringan pelaku usaha makanan di Surabaya juga sama, demikian pula di beberapa daerah,” ujar mantan ketua HIPMI Jawa Timur itu.

Di laman Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional yang didata dari 82 kabupaten/kota se-Indonesia, harga minyak goreng curah di berbagai provinsi masih banyak yang berada di level Rp 15.000 per liter, bahkan hingga Rp 19.000 per liter.

BACA JUGA: Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Pakar Soroti Kesalahan Mendag

Seperti yang terjadi di Jawa Timur, Yogyakarta, Banten, Jateng, Jabar, Jakarta, dan berbagai provinsi lainnya. Adapun minyak goreng kemasan dibanderol dengan harga yang juga jauh di atas ketetapan Kemendag, hingga level Rp 20.000 per liter di berbagai provinsi.

”Berkali-kali dalam rapat kami ingatkan pentingnya kontrol, pentingnya monitoring, kemudian sanksi yang jelas bila ada pelanggaran di lapangan. Namun, kenapa ini kok seolah dibiarkan terjadi begitu saja, tidak ada kontrol. Kebijakan Mendag ini tidak berjalan di lapangan,” ujar Mufti.

”Menjadi tidak mengherankan, di bawah, publik bertanya-tanya ada apa kok kebijakan harga minyak goreng ini tidak berjalan? Ada permainan?” imbuhnya.

Mufti menambahkan, selama ini dia mendapat info bahwa Kemendag kurang berkoordinasi dengan kementerian lain terkait pengendalian harga maupun pengelolaan perdagangan secara umum. Misalnya dengan Kementerian Pertanian.

”Ada beberapa preseden buruk yang menunjukkan lemahnya koordinasi Kemendag. Misalnya soal harga telur beberapa waktu lalu. Ke depan ini harus diperbaiki, apalagi tidak lama lagi memasuki bulan puasa dan Lebaran. Bisa-bisa harga makin kacau kalau Kemendag tidak memperbaiki kinerja,” tuturnya.

Terkait minyak goreng, Mufti juga mendukung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki potensi kartel dalam bisnis minyak goreng di Indonesia yang disebut KPPU terkonsentrasi pada segelintir perusahaan besar saja dengan pangsa pasar mencapai 46,5%.

”Indikasi oligopoli makin kuat ketika KPPU menyebutkan segelintir perusahaan tersebut terintegrasi dengan produsen CPO sebagai bahan baku utama. Kondisi itu mengarah pada struktur oligopoli. KPPU harus berani bila ada kartel yang membuat harga migor stabil tinggi dan menyulitkan rakyat saat ini,” ujarnya. (*/adk/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler