BACA JUGA: Dispendik Pantau Pelaksanaan MOS
"Panitia yang melakukan kekerasan fisik dan psikis bisa kena tindak pidana," ujar praktisi hukum Kediri Nurbaedah kemarin.Nurbaedah mengatakan MOS tidak bisa dijadikan pembenar atau pemaaf untuk melakukan tindak pidana kekerasan fisik dan psikis
BACA JUGA: Jangan Daftar di Kampus Nakal
Jika dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan maka ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan penjaraSedangkan, jika penganiayaan ringan bisa dijerat dengan pasal 352 KUHP
BACA JUGA: Sistem Tender Tak Jamin Kualitas Cetak Buku Ajar
Ancaman hukumannya tiga bulan penjara"Panitia MOS tidak bisa seenaknya kepada peserta MOS," ujarnya.Tidak itu saja, Nurbaedah mengatakan pelaku penganiayaan secara fisik dan psikis kepada peserta MOS bisa juga dijerat dengan undang No 23/2002 tentang Perlindungan AnakDalam pasal 80 disebutkan kalau pelaku kekerasan atau ancaman kekerasan kepada anak bisa dipidana dengan penjara selama tiga tahun enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp 72 juta"Rata-rata rata-rata peserta MOS untuk SMP/SMA/SMK negeri masih anak-anakSebab, usia mereka di bawah 18 tahun," ujarnya.
Ketua Jurusan Ilmu Hukum Universitas Islam Kadiri (Uniska) ini berharap dengan adanya ancaman pidana dan undang-undang perlindungan anak, maka ancaman kekerasan dan kekerasan dalam MOS yang terjadi beberapa waktu lalu tidak terjadi hari iniSehingga, peserta MOS bisa mengikuti MOS dengan tenang tanpa adanya rasa takut.
Tidak itu saja, Nurbaedah mengharapkan dengan tidak adanya perploncoan maka aksi balas dendam kakak kelas kepada adik kelas bisa dihentikanSehingga, MOS bisa berjalan sesuai dengan tujuannya yaitu mengenalkan lingkungan sekolah, sarana dan prasarana serta metode belajar yang baikTujuannya, agar siswa baru langsung in menerima pelajaran di sekolahan barunyaLebih jauh, Nurbaedah berharap dinas pendidikan (disdik) dan sekolah bisa menjalankan MOS seperti yang diinginkanSehingga, perploncoan tidak terjadi dan siswa baru tidak ketakutan saat mengikuti MOS"Semoga MOS tahun ini berbeda dengan MOS-MOS sebelumnya," ujarnya(tyo/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disdik DKI Segera Cek Bangku Kosong
Redaktur : Tim Redaksi