JAKARTA -- Menanggapi kabar adanya istilah bangku kosong, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan pengecekan ulang atas semua data-data yang tertera di Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) sistem onlineKepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudhi Mulyanto mengakui, kemungkinan masih ada ketidaksinkronan antara data penerimaan siswa SD di website PPDB online yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan
BACA JUGA: Mendiknas Janjikan Kemudahan Masuk PTN
“Untuk sementara ini belum ada yang bisa dilakukan lebih jauh oleh Diknas DKI
Dijelaskan, saat ini data-data yang sudah dilakukan pengcekan ulang adalah untuk sekolah jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)
BACA JUGA: Malaysia Siapkan Beasiswa untuk 600 Mahasiswa
“Kami akui, data bangku kosong untuk SMP dan SMA sudah siapData yang didapat JPNN dari data situs PPDB Online SDN di Provinsi DKI Jakarta, salah satu SD Negeri Cipinang Muara 19, tampak tertulis 41 kursi kosong dan SD Cipinang Muara 21 tertulis 22 bangku kosong
BACA JUGA: Bangku Kosong Diisi Tengah Semester
Kondisi ini menyebabkan banyaknya orang tua peserta didik yang mengeluh dan kecewa dengan sistem online yang ternyata datanya tidak valid.Taufik kembali menginformasikan kepada seluruh orang tua peserta didik, tempat pendaftaran PPDB untuk SDN ini tidak berlangsung di sekolah-sekolah melainkan di Kantor Seksi Pendidikan Dasar di tiap kecamatan di JakartaDisebutkan, ada sebanyak lebih kurang 300 SDN yang tersebar di sleuruh wilayah DKI JakartaMasing-masing Kecamatan dapat menangani 30-40 sekolah SDN.
Terpisah, Direktur Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Mandikdasmen) Kemdiknas, Suyanto menegaskan, Diknas DKI Jakarta memang berkewajiban untuk memperbaiki semua sistem pendaftaran online yang tengah berlangsung saat ini“Informasi yang tertulis di website harus sama dengan kondisi di lapanganMasalah ini rawan sekaliDaya harus secepatnya diperbaikiKepala skeolah tidak boleh ada alasan bahwa bangku kosong akan digunakan untuk siswa pindahan,” tandasnya.
Namun sayangnya, kata Suyanto, pemerintah pusat khususnya Kemdiknas tidak bisa melakukan intervensi apapun“Yang berwenang adalah Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta dan Diknas setempat,” tukasnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekolah Swasta di Pati Kekurangan Murid
Redaktur : Tim Redaksi