jpnn.com, TARAKAN - Sempat berbelit-belit menyampaikan keterangan saat menjalani persidangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Selasa (31/10), Melyati akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Dia tegang, tapi juga pasrah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: Penjual Es Tiba-Tiba Digeledah Polisi
Sebelumnya, Melyati sempat merasa tenang. Tak ada raut resah di wajahnya.
Ibu rumah tangga (IRT) ini sesekali terlihat mengembangkan senyum.
BACA JUGA: Hindari Razia, Mursalin Nyaris Tabrak Polisi
Namun, hal itu tak berlangsung lama. Ekspresi wajah khawatirnya mulai terlihat ketika JPU menuntutnya delapan tahun penjara.
“Sesuai dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka terdakwa saya tuntut selama delapan tahun pidana,” kata JPU Danie Chaeruldinnoer.
BACA JUGA: Raup Untung Rp 5 Juta dari 2 Kali Transaksi
Mendengar tuntutan selama itu, Melyati langsung menyatakan sikap dengan sejumlah pembelaan.
“Saya ingin memberikan pembelaan, Pak, agar bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan yang diberikan JPU,” kata Melyanti.
Melyati mengaku terpaksa terlibat dengan dunia narkotika lantaran harus memenuhi kebutuhannya dan anaknya yang masih balita.
“Karena saya seorang janda yang tidak mempunyai pekerjaan tetap. Makanya saya mau menjual sabu-sabu karena keuntungan bisa mencukupi kebutuhan saya dengan anak saya, Pak,” kata Melyati. (osa)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pintu WC Dibuka, Anggota Satnarkoba Kencing Ditungguin
Redaktur & Reporter : Ragil