jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pakar hukum melakukan eksaminasi atas kasus hukum yang menjerat mantan Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung gassus Kejagung Chuck Suryosumpeno. Melalui diskusi publik bertema Inikah Yang Disebut Negara Melawan Negara? di sebuah hotel di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (12/9), kasus yang menyeret eks ketua Pusat Pemulihan Aset (PPA) itu diurai dengan berbagai perspektif.
Praktisi media Auri Jaya yang menyampaikan kata pembuka pada diskusi itu mengatakan, kasus yang menyeret Chuck cukup menarik. Sebab, ada kesan soal Chuck menjadi korban.
BACA JUGA: Surat Curhat Jaksa Chuck Hebohkan Korps Adhyaksa
“Karena kerangka orang awam bahwa Pak Chuck itu seorang jaksa. Ternyata seorang jaksa menjadi korban hukum," ujar Auri.
Praktisi media Auri Jaya saat menyampaikan kata pembuka pada diskusi Inikah Yang Disebut Negara Melawan Negara? di sebuah hotel di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (12/9). Foto: Aristo S/JPNN.Com
BACA JUGA: Curigai Kejanggalan di Balik Jerat Hukum untuk Jaksa Chuck
Wartawan senior yang pernah meliput langsung runtuhnya Tembok Berlin itu mengatakan, kasus yang menimpa Chuck memunculkan beberapa kontroversi. "Saya percaya pendekar hukum mampu memberikan pecerahan dalam membahas kasus ini,” katanya.
Sementara pakar hukum pidana Lucianus Budi Kagramanto menyebut opini negatif berpotensi muncul setelah Jaksa Agung HM Prasetyo tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 63 PK/TUN/2018 tentang permohonan kembali (PK) yang diajukan Chuck. Melalui PK itulah Chuck mempersoalkan langkah Prasetyo mencopotnya dari posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku.
BACA JUGA: Haris Azhar Tuding Kejagung Lakukan Praktik Ilegal dalam Perkara Chuck Suryosumpeno
Berdasar putusan itu, MA mengabulkan gugatan Chuck sekaligus membatalkan vonis tingkat kasasi. Hanya saja, Kejagung tak kunjung melaksanakan putusan itu.
"Seolah ada pertarungan antara Kejaksaan Agung dengan MA. Jaksa agung tidak mau melaksanakan PK MA itu," ucap Budi.
Menurut Budi, ada opsi lain yang bisa ditempuh Chuck untuk merespons sikap Prasetyo yang tak kunjung mengeksekusi putusan MA. Satu di antaranya adalah mengajukan gugatan tata usaha negara kepada Kejagung.
"Ini yang harus dipikirkan. Mungkin dia bisa mengajukan gugatan tata usaha negara atas Kejagung yang tidak melaksanakan putusan MA,” tegasnya.
Alih-alih melaksanakan putusan MA, Kejagung Agung justru memerkarakan Chuck dengan kasus lain. Korps Adhyaksa itu menyeret Jaksa Chuck dengan dugaan kasus penggelapan dan korupsi aset sitaan dari perkara Hendra Rahardja.
Di sisi lain, pemerhati hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting menyebut pengadilan bisa melakukan upaya paksa ketika Kejagung tidak mematuhi putusan MA. Sebab, tindakan tidak mematuhi putusan pengadilan salah satu bentuk perbuatan melanggar hukum.
"Setiap orang yang tidak mau melaksanakan isi putusan, padahal itu putusan yang sah, maka bisa dilakukan upaya paksa. Orang yang tidak sukarela melaksanakan putusan bisa dilakukan upaya paksa," ujar Jamin.(mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan