jpnn.com, PEKALONGAN - Personel Polres Pekalongan, Jawa Tengah mengungkap kasus pencabulan oleh seorang pria H (47), warga Kecamatan Kesesi terhadap anak kandungnya, KA (13).
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi menyebut tersangka melakukan pencabulan terhadap anak kandung dengan disertai ancaman bakal membunuh korban jika kemauan pelaku tidak dituruti.
BACA JUGA: Anak Dicabuli Ayah Tiri Selama 2 Tahun di Bogor
"Di bawah ancaman akan dibunuh dan tidak akan memberi makan," kata AKBP Wahyu Rohadi yang didampingi Pejabat Sementara Kepala Seksi Humas Inspektur Dua Suwarti.
Dengan adanya tekanan dari pelaku, korban tidak kuasa melawan aksi bejat ayah kandungnya itu.
BACA JUGA: Kenaikan Pangkat 3 Polisi Ini Dibatalkan Irjen Lotharia, Ulah Mereka Memalukan
"Korban terpaksa menuruti kemauan ayah kandungnya," lanjut perwira menengah Polri itu.
Kasus pencabulan itu dilakukan oleh tersangka karena istrinya bekerja di Jakarta.
BACA JUGA: Pembunuhan Pasutri di Tulungagung, AKBP Eko Hartanto Sampaikan Info soal Pelaku
Walakin, korban yang tidak kuat menahan tekanan dari sang ayah lantas melaporkan kasus itu kepada ibu kandungnya.
"Tersangka melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sebanyak 4 kali selama pertengahan Juni hingga Juni 2023," beber AKBP Wahyu.
Kasus pencabulan anak tersebut terungkap dengan adanya laporan ibu korban berinisial S (42) kepada petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pekalongan.
Menerima laporan ibu korban, polisi langsung melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka di Kawasan Industri Pulogadung, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur.
Tersangka akan dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam