jpnn.com, SIAK - Seorang pria di Tualang, Siak, Riau, berinisial YL (43) ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya. Aksi bejat itu dilakukan YL sejak tiga tahun terakhir.
Kapolsek Tualang Kompol Arry Prastyo mengatakan YL ditangkap Kamis (18/5) malam di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Tualang.
BACA JUGA: Sudah Punya Bukti Kasus Pencabulan Anak, Polda Sumsel Tak Peduli RA Sumpah Pocong
“Tersangka YL kami tangkap setelah dilaporkan telah mencabuli anak kandungnya sejak berusia 14 tahun hingga 17 tahun,” kata Kompol Arry kepada JPNN.com Minggu (21/5).
Terakhir kali YL mencabuli anaknya pada 18 Mei 2023 dini hari. Saat itu korban sebut saja Mawar sedang tidur di kamar bersama adik-adiknya.
BACA JUGA: Bantah Melakukan Pencabulan, Pria di Palembang Lakukan Sumpah Pocong
Sekitar pukul 01.00 WIB, YL menghampiri Mawar yang sedang tertidur, kemudian meraba-raba tubuh Mawar.
“Saat itu korban tidak dapat melawan. Kemudian korban disetubuhi oleh pelaku,” lanjutnya.
BACA JUGA: Pedagang Jasuke Cabuli 2 Bocah di Jakarta Barat
Tidak tahan lagi dengan perlakuan sang ayah, kemudian Mawar menceritakan perbuatan YL kepada ibunya.
Tidak terima, ibu Mawar langsung pergi ke Polsek Tualang untuk melaporkan perbuatan YL.
“Kepada ibunya korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sejak 2019, ketika itu korban berusia 14 tahun secara berkelanjutan hingga 5 kali," pungkas Arry. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito