Pedagang Jasuke Cabuli 2 Bocah di Jakarta Barat

Rabu, 17 Mei 2023 – 19:03 WIB
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan bersama Komisioner KPAI Kawiyan dalam jumpa pers kasus pencabulan kepada anak di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (17/5/2023). ANTARA/Risky Syukur

jpnn.com, JAKARTA - Pedagang jagung susu keju (jasuke) keliling berinisial A (40) melakukan pencabulan terhadap dua orang anak di Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (12/5) malam.

Polisi yang mendapat laporan menangkap pelaku.

BACA JUGA: Jadi Pacar HY, Gadis 14 Tahun Sudah Begituan Enam Kali

"Peristiwa pencabulan terjadi pada 6 Mei 2023 pukul 14.30 WIB. TKP (tempat kejadian perkara) di Jakarta Barat, tepatnya di depan Puskesmas Kota Bambu Utara Palmerah Jakarta Barat," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan dalam jumpa pers, Rabu.

Andri mengatakan pelaku dilaporkan oleh seorang laki-laki berinisial SF (38) dan dua orang korban berinisial Z (7) dan U (7) pada Jumat (12/5) siang.

BACA JUGA: Kasus Bos Bobo Bareng Karyawati Ditangani Bareskrim

"Tersangka A berasal dari Bogor,Jawa Barat," katanya.

Andri menyebut peristiwa berawal ketika dia berjualan melihat korban yang sedang bermain di daerah tersebut sehingga menimbulkan niat untuk berbuat cabul terhadap korban.

BACA JUGA: Joko Curiga Menemukan Tas di Belakang Rumah, Anggota TNI Datang, Ternyata Isinya

"Dua orang korban sudah melaporkan kepada kami. Kami juga sudah mengambil barang bukti dan memeriksa enam orang saksi," ungkap Andri.

Saat ini pelaku terancam Pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Jakarta Barat karena sedang menangani kasus ini.

Kawiyan mengimbau kepada para orang tua agar lebih berhati hati dalam mengawasi dan memberi perlindungan kepada anak.

"Kami berharap agar pelaku diberikan hukuman seadil-adilnya sesuai dengan UU no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014," kata Kawiyan.

Dia juga berharap agar korban tetap diberikan pemantauan agar korban sembuh dari trauma peristiwa itu.

"Mohon diawasi juga, lanjutnya, supaya hak haknya sebagai pelajar sehingga bisa tetap belajar, berkomunikasi dengan orang tua," katanya.

Dia juga mendukung segala bentuk tindakan penanganan yang dilakukan penegak hukum terkait kejahatan kekerasan dan diskriminasi anak.

"Untuk langkah selanjutnya kami akan lakukan pemeriksaan psikologis, kemudian akan melakukan pendampingan sampai ke pengadilan dan memastikan supaya hak korban terpenuhi melalui hak restitusi," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nenek MW yang Dianiaya Polisi Ternyata Berstatus...


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler