jpnn.com, MEDAN - Seorang pria berinisial M, 41, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pelaku kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun, ditangkap polisi, Kamis (28/1).
Kasus itu terungkap setelah korban bercerita tentang perbuatan bejat sang ayah pada diri. Mendengar pengakuan putrinya tersebut, S langsung murka dan langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
BACA JUGA: Antar Makanan Berisi Narkoba ke Tahanan, Oknum Polisi Ade Saputra Dituntut 8 Tahun 6 Bulan
Wakapolsek Telun Kenas Iptu Amal, Kamis (28/1), mengatakan tersangka diamankan setelah ibu korban berinisial S melapor pada Selasa (26/1).
Berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya, tersangka melakukan aksi bejat tersebut sudah dua kali.
"Tersangka juga mengancam korban jika nekat memberitahukan hal itu kepada orang lain," katanya.
Atas laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang selanjutnya diserahkan ke Polresta Deli Serdang.
BACA JUGA: 4 Tahun Buron, Muammar Khadafi Akhirnya Diciduk di Aceh Besar
BACA JUGA: Pria Beristri Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini
"Tersangka kami amankan dari sebuah tempat di Deli Serdang," katanya.(antara/jpnn)
BACA JUGA: Pria Misterius Pamer Kemaluan, Bu Guru Syok Berat
Redaktur & Reporter : Budi