Seorang Buruh Bangunan tetapi Berkantong Tebal, Hemm

Rabu, 01 Desember 2021 – 10:38 WIB
Polisi membekuk buruh bangunan yang menjalankan bisnis haram. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Seorang buruh bangunan berinisial LR alias Rusli (39) tiba-tiba menjadi incaran jajaran Polresta Mataram.

Ternyata Rusli diduga memiliki bisnis sampingan mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Mataram.

BACA JUGA: Buruh Bangunan Jakarta Utara: Terima Kasih untuk Kepolisian

Setelah dilakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Ruali, benar saja buruh bangunan itu telah menjalankan bisnis haram dalam beberapa bulan ke belakang.

“Yang bersangkutan kami amankan kemarin pada Minggu (28/11) di Karang Bagu saat hendak bertransaksi,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Kasat Resnarkoba, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Selasa.

BACA JUGA: Arya Habib Riziq Meninggal Dunia, Sang Ayah Bercerita Begini

Penangkapan Rusli berawal dari adanya informasi bahwa ada seseorang yang akan bertransaksi sabu di Karang Bagu dengan ciri-ciri tertentu.

"Tim kami kemudian langsung ke lapangan," kata dia.

BACA JUGA: Datang ke Masjid Sebelum Subuh, Rosidi dan Ratih Ternyata Berbuat Ini

Tim yang sudah ada di lapangan melihat seseorang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan keluar dari salah satu gang.

Polisi pun langsung membuntuti Rusli yang menggunakan sepeda motor menuju ke arah utara di jalan Semangka, Karang Bagu.

"Menyadari dibuntuti sekitar 50 meter dari gang, pelaku membuang kantong plastik ke pinggir jalan, dan terlihat oleh anggota kami,” beber Heri.

Dia melanjutkan petugas terus mengejar pelaku hingga di simpang tiga Karang Taliwang dan akhirnya dibekuk.

Saat penggeledahan badan pelaku hanya ditemukan sebuah handphone, tetapi ketika dibawa ke tempat asal Rusli membuang plastik akhirnya ditemukan bukti kuat.

Barang haram itu ditemukan di bawah pohon waru di jalan Semangka.

“Setelah diperiksa isinya sabu dengan  berat bersih 52 gram. Jika diuangkan nilainya sekitar Rp 72 juta,” jelas Heri.

Pelaku, lanjut Heri, mengaku barang haram itu miliknya.

Terkait dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut saat ini masih didalami.

Rusli mengaku bahwa perbuatan terlarangnya itu baru pertama kali dilakukan.

“Saya mengenal sabu sejak empat bulan lalu. Tumben saya ini (mengedarkan),” aku Rusli.

Kesehariannya sebagai buruh bangunan membuatnya tergoda dengan iming-iming keuntungan besar dalam bisnis narkoba.

Atas perbuatannya, Rusli ditahan di Polresta Mataram dan dijerat Pasal 114, 112 dan atau 127 UU tentang Narkotika. (der/radarlombok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Ingat Kasus Mahasiswi Cantik dengan 220 Korban? Ada Tersangka Baru, Ternyata!


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler