Seorang Gadis Bersimbah Darah Dihujani Tikaman di Kamar Hotel

Jumat, 08 Mei 2020 – 19:00 WIB
Dua pelaku pencurian dengan penganiayaan terhadap perempuan dengan 12 luka tusuk, M dan IR di Mapolsek Metro Tamansari, Jakarta, Jumat (8/5/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Seorang perempuan berinisial E, 19, menjadi korban perampokan di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Pelakunya seorang driver ojek online berinisial M alias Konong, 22, warga Kelurahan Duri Pulo, Gambir, Jakpus.

BACA JUGA: Otak Pelaku Pembunuhan Elvina Terungkap, Ternyata Bukan Sang Kekasih

“M merupakan pelaku utama dan telah merencanakan perbuatan keji itu sebelumnya,” ujar Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur, di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, ada dua motif pelaku merampok hingga tega menganiaya E dengan 12 tusukan dari pisau lipat yang disembunyikan pada tumpukan pakaian.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Baru Soal Pembunuhan Wanita dalam Kardus di Cemara Asri

Motif pertama, pelaku memang berniat dari awal melakukan perampokan dan penganiayaan terhadap korban.

"Motif kedua, karena dipicu komunikasi tidak baik lewat aplikasi MiChat antara pelaku dengan korban. Korban agak kesal karena pelaku tidak kunjung datang, sehingga timbul perkataan 'ada uang enggak sih?' dan sebagainya, itulah pemicu pelaku emosi," ujar Ghafur.

BACA JUGA: Gegara Rebutan Cewek, Pelajar Nekat Bacok Teman dengan Sadis

Saat kejadian berlangsung pada Minggu (3/5) dini hari, pelaku melakukan percobaan pembunuhan dengan menikam korban sebanyak 12 kali di punggung, leher, dada dan lengan kiri.

Kemudian, pelaku merampas ponsel E yang saat itu akan menelpon temannya untuk minta tolong. Selain itu, dia merampas cincin di jari manis E.

"Anggota kami berhasil melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang dari nomor yang terlacak, jadi penyidik melakukan digital forensik melalui sinyal ponsel korban yang masih digunakan," ujar dia.

Pelaku dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat ditangkap.

Selain pelaku, polisi menangkap IR, 39, yang diduga berperan sebagai penadah hasil curian. Sementara ada pula tersangka lainnya yakni inisial D (DPO) yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

"Penangkapan dilakukan pada 6 Mei," ujar dia.

Tersangka M dikenakan pasal berlapis yakni pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat 4, penganiayaan berat pasal 351 KUHP.

BACA JUGA: Polisi Curiga Muatan di Dalam Truk, Pas Dibongkar, Isinya Bikin Gempar

Sedangkan IR sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler