Seorang Kakek Dihukum Cambuk 119 Kali, Kasusnya Cukup Berat

Rabu, 08 Maret 2023 – 23:38 WIB
Algojo dari Kejari Sabang melakukan eksekusi hukum 119 kali cambuk terhadap FA yang terbukti melakukan pemerkosaan, di halaman Masjid Agung Babussalam, Rabu (8/3/2023). (ANTARA/HO-Kejari Sabang)

jpnn.com - SABANG - Seorang kakek berusia 63 tahun berinisial FA dihukum cambuk hingga 119 kali.

Warga Kota Sabang ini dihukum cambuk setelah terbukti melakukan pemerkosaan.

BACA JUGA: Viral, Nenek Berusia Hampir Seabad Diduga Dicabuli Kakek di Bekasi

Dia didakwa melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, hukuman cambuk terhadap FA sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang pada 7 Februari 2023 lalu.

BACA JUGA: 8 Pemerkosa Pelajar di Manokwari Ditangkap Polisi, 4 Masih di Bawah Umur

Putusan tersebut merupakan putusan banding.

“Jadi, yang bersangkutan dihukum cambuk sebanyak 125 kali, tetapi karena terdakwa sudah menjalani pidana selama enam bulan, dipotong masa tahanan, FA dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 119 kali di depan umum," ujar Milono di Kota Sabang, Rabu (8/3).

BACA JUGA: Anak 12 Tahun di Inhu Dicekoki Tuak Sampai Mabuk, Lalu Digilir 6 Pria di Sebuah Pondok

Eksekusi cambuk terhadap FA berlangsung di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang.

Pelaksanaan hukuman disaksikan oleh masyarakat serta melibatkan Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk penyediaan dokter, hakim pengawas dari Mahkamah Syar'iyah dan unsur Forkopimda Sabang.

FA merupakan warga Gampong Balohan.

Dia terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial MA (26).

Kasusnya terungkap pada September 2022 lalu.

Menurut Milono, hukuman cambuk menjadi contoh kepada masyarakat, sebagai salah satu sanksi sosial yang menertibkan dan sanksi tersebut cukup berat.

“Mungkin hukuman cambuk masih bisa ditahan rasa sakitnya, tetapi kalau untuk sanksi sosial, ini adalah yang terberat di masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Sabang Rinaldi Syahputra mengatakan pelaksanaan cambuk sudah banyak dilakukan di Sabang.

Pemerintah Kota Sabang pada prinsipnya sangat menyesal dengan kejadian tersebut.

"Namun, dalam menegakkan hukum syariat Islam yang memang berlaku di Aceh, khususnya di Sabang, hal-hal seperti ini harus ditegakkan dan menjadi atensi kami ke depan,” katanya.

Dia berharap eksekusi cambuk menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar hal yang melanggar syariat Islam tidak terulang lagi di Kota Sabang. (Antara/jpnn).

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek Misterius di Praya Bawa Uang Rp 43 Juta, Jarinya Menunjuk ke Timur


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler