jpnn.com, MATARAM - Seorang mahasiswa berinisial AM, 22, warga Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi pacarnya yang masih berusia di bawah umur.
Ada pun korbannya berinisial DR, warga sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya.
BACA JUGA: Usai Cekcok dengan Sang Pacar, Pemuda Ini Malah Nekat Berbuat Terlarang di Kamar
“Kasus ini terungkap setelah korban bersama orang tuanya membuat pengaduan ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Fadillah Aditya Pratama SIK, Jumat di Suka Makmue, Jumat malam.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan korban, tersangka AM diduga telah berulangkali melakukan hubungan badan terhadap pacarnya yang dimulai sejak bulan Mei 2018 lalu di belakang Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
BACA JUGA: Apek Ditangkap Polisi Saat Tidur-tiduran di Musala
Aksi tersebut, kata AKP Fadillah, diduga dilakukan pelaku dengan cara memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya serta berjanji akan menikahi sang pacar.
Tidak hanya itu, tersangka kemudian kembali mengulangi tindakan serupa pada Juli 2019 serta pada Maret 2020 lalu, dengan cara memaksa korban agar melayani hawa nafsunya.
BACA JUGA: Soal Insiden Pembakaran Bendera Partai, PDIP Sumbar Beri Respons Begini
“Selain mengancam, tersangka AM juga mengancam korban akan menyebarkan foto tanpa busana korban. Karena takut, korban kemudian melayani permintaan tersangka,” kata AKP Fadilah menambahkan.
Polisi juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban, serta masih terus menyelidiki kasus tersebut.
BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Tukang Bakso yang Meludahi Mangkok Pelanggan
Atas perbuatannya, tersangka AM diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi