Seorang Pelajar dan Dua Mahasiswa Digerebek Saat Asyik Berbuat Terlarang

Kamis, 06 Februari 2020 – 01:59 WIB
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Polisi mengamankan empat orang saat berbuat terlarang di jalan Lukman Tanjung, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Lampung, Rabu (5/2).

Keempatnya yakni AH, 15, pelajar warga Sukadana Lampung Timur, RR, 17, mahasiswa warga Metro Barat, AA, 17, mahasiswa warga Batanghari Nuban, Lampung Timur dan MHA warga Metro Barat.

BACA JUGA: Sepasang Kekasih Tepergok Berbuat Terlarang di Lokasi Pekuburan

Mereka tepergok sedang pesta narkoba jenis tembakau gorilla atua biasa disebut sinte.

Kasat Narkoba Polres Metro AKP Junaidi, mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku bermula saat tertangkapnya tiga pelaku yakni AH, RR dan AA yang sedang pesta narkoba jenis tembakau gorila (sinte) di jalan Lukman Tanjung, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.

BACA JUGA: Suami Berbuat Nekat di Teras Rumah Saat Istri Pulas Tidur

Saat ketiganya ditangkap, tersangka AH mengaku membeli barang haram tersebut dari pelaku berinisial MHA di daerah Jalan Khairbras, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.

BACA JUGA: Polisi Tak Beri Ampun, Bontet Langsung Ditembak Mati, nih Fotonya

BACA JUGA: Remaja 15 Tahun Dijajakan Secara Online, Tarif Sekali Kencan Lumayan

"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan MHA di jalan Dr Sutomo, Kelurahan Hadimulyo Timur,” katanya. (pip/yud)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler