Seorang Pemuda di Bengkulu Tewas Dikeroyok, Motifnya Diduga Persoalan Asmara

Minggu, 09 Oktober 2022 – 09:29 WIB
Dua pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang mahasiswa di Bengkulu. Foto: Dok. rakyatbengkulu

jpnn.com, BENGKULU - Seorang pemuda di Selebar, Bengkulu, berinisial DH, 21, tewas dikeroyok dua temannya sesama mahasiswa, Sabtu (8/10/2022) dini hari. Motifnya diduga karena persoalan asmara.

DH warga Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, sempat dilarikan ke rumah sakit.

BACA JUGA: Pembunuh Pasutri di Palangka Raya Ditangkap Polisi, Tuh Lihat Tampangnya

Namun, nyawa DH tak tertolong. Korban diduga mengalami pendarahan di otak dan luka di sekujur tubuh.

Peristiwa pengeroyokan terjadi di kawasan Jalan Meranti Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung, Sabtu dini hari.

BACA JUGA: 5 Orang Sekeluarga yang Dilaporkan Hilang Ditemukan Dalam Septic Tank, Ternyata

Pelakunya yakni FR (21), mahasiswa asal Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur dan rekannya RA (21) mahasiswa asal Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan Buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu.

BACA JUGA: Tiga Tahun Buron, Tahanan Polsek Kotabaru Akhirnya Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan kronologi kejadian berawal kedua pelaku secara bersamaan mengeroyok korban dengan memukul korban menggunakan batu di bagian kepala belakang dan kaki korban.

Ini dikarenakan lantaran sebelumnya terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku RA yang chatingan dengan pacar korban.

Perkara chatting tersebut, korban dan pelaku kemudian bertemu di TKP dan pengeroyokan terjadi. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi akhirnya meninggal dunia.

"Pelakunya dua orang sudah diamankan. Korban barusan dapat info telah meninggal dunia," sampai Malau, Sabtu (8/10/2022).

BACA JUGA: Kick-off Sesaat lagi, Ini Link Live Streaming Timnas U-17 Indonesia vs Palestina

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 jo 338 KUHP. (*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler