Seorang Pemuda Lempar Bungkusan ke Lapas, Isinya Mengejutkan

Selasa, 19 Mei 2020 – 20:39 WIB
FK alias VER (depan) terduga pelaku pelempar ganja ke dalam Lapas Klas IIA Narkotika Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Papua. Foto: ANTARA /HO-Lapas Klas IIA Narkotika Doyo Baru Kabupaten Jayapura

jpnn.com, JAYAPURA - Seorang pemuda berinisial FK alias VER ditangkap karena ketahuan menyeludupkan narkoba ke Lapas Klas IIA Narkotika Doyo Baru Jayapura pada Selasa siang.

FK menyeludupkan narkoba tersebut dengan cara melempar bungkusan berisi ganja ke dalam lapas tersebut.

BACA JUGA: Harimau Sumatera Mati Dijerat Pemburu di Hutan Konsesi Riau

Kepala Lapas Klas IIA Narkotika Doyo Baru, Basuki Wijoyo mengatakan FK alias VER ditangkap setelah berupaya melarikan diri.

"Pelaku FK ditangkap petugas sekitar pukul 12.15 WIT," katanya dalam pesan singkat kepada ANTARA di Kota Jayapura, Selasa.

BACA JUGA: Gadis Remaja Digarap Teman Pria Kenalan di Facebook, Ternyata Begini Modusnya

Untuk barang bukti yang berhasil didapatkan di antaranya berupa 17 paket kecil berisi ganja kering, satu paket plastik sedang berisi ganja kering, uang tunai Rp50 ribu dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam.

"Pelaku setelah ditangkap lalu diserahkan kepada pihak berwajib," kata Basuki.

BACA JUGA: Berita Duka, dr Irsan Nofi Hardi Lubis Meninggal Dunia karena Corona

Secara terpisah, Kepala Seksi (Kasie) Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Klas IIA Narkotika Doyo Baru Victor Apono mengungkapkan terjadinya aksi pelemparan benda berisi narkotika jenis ganja kering, bermula pada pukul 11.30 WIT ketika ada penitipan barang dari keluarga binaan.

"Saat kami periksa barang dan rapid test terhadap pembawa barang tersebut serta mencatat dibuku register, seorang ibu dan pelaku FK diperbolehkan menitipkan barang," katanya didampingi rekannya Hary, Satgas P2U Regu 4 Lapas Klas IIA Narkotika Doyo Baru.

Setelah itu, pelaku FK kemudian meninggalkan ruangan dan ke arah luar Lapas Doyo, hanya saja terpantau oleh petugas di menara jaga bahwa ada gerak-gerik yang mencurigakan sehingga dilaporkan melalui HT kepada petugas di ruangan atau pintu masuk lapas.

"Pelaku FK kembali lagi ke dalam ruangan Lapas Doyo dan menitipkan uang senilai Rp100 ribu kepada salah satu warga binaan. Setelah itu, dia kembali meninggalkan ruangan dan ke arah luar samping lapas, lalu melemparkan barang tetapi petugas melihat dan melaporkan kepada petugas lainnya," ungkapnya.

Para petugas jaga akhirnya mencoba untuk mengejar pelaku FK yang melempar benda yang kemudian diketahui berisi narkotika jenis ganja kering, namun bisa lolos dengan mengendarai motor matik.

BACA JUGA: Ketahuan Berbuat Terlarang, Dua Pemuda Ini Tak Berkutik saat Dijemput Polisi

"Tetapi ada petugas lainnya yang berupaya kejar pelaku hingga di dekat rumah ibadah di Kampung Bambar dan berhasil ditangkap kemudian di bawa ke lapas untuk dimintai keterangan dan ternyata benar. Kini pelaku sudah diserahkan kepada pihak berwajib (Polres Jayapura)," ujarnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler