Seorang Pengacara di Pangkep Dibekuk Polisi Gegara Menipu Pedagang Beras

Sabtu, 10 Juni 2023 – 00:02 WIB
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menunjukkan terduga pelaku berinisial MS (tengah) diketahui seorang pengacara menipu penjual beras usai di ciduk petugas di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO/Dokumentasi Resmob Polda Sulsel.

jpnn.com, PANGKEP - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membekuk seorang pengacara berinisial MS (32) asal Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep).

Lelaki itu ditangkap gegara melakukan penipuan terhadap pedagang beras.

BACA JUGA: Pelaku Penipuan Ponsel Rp 35 Miliar juga Terjerat Kasus Penggelapan Mobil

"Terduga ditangkap di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Saat ini sedang dalam proses hukum," ujar Kepala Unit Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara di Makassar, Jumat (9/6).

Penangkapan terduga atas dasar Laporan Polisi nomor LP/130/II/2022/ SPKT Polda Sulsel tertanggal 7 Februari 2022.

BACA JUGA: Pelaku Penipuan Ponsel Rugikan Korban Rp 35 Miliar Bakal Dijemput Paksa Polisi

Kasus ini telah berjalan satu tahun lebih, hingga akhirnya tim mendapati keberadaan yang bersangkutan lalu mengamankan beserta barang buktinya.

Dari keterangan pelapor Mulyadi selaku pedagang beras yang dirugikan, bahwa dia telah ditipu dengan modus membeli beras miliknya dengan jumlah banyak.

BACA JUGA: Cerita Korban Penipuan Ponsel Rp 35 Miliar

Pelaku bahkan telah mengambil berasnya sebanyak 70 kilogram dengan harga Rp 7.500 per satu kilogram dan rencana akan dibayarkan paling lambat 1 Agustus 2021.

Setelah mengambil beras itu, pelaku sampai sekarang belum menyerahkan pembayarannya.

"Seusai mengambil beras, terduga tidak dapat lagi dihubungi. Korban merasa keberatan karena mengalami kerugian sekitar Rp 474,4 juta, selanjutnya melaporkan kejadian penipuan ke polisi guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Dharma.

Terduga pelaku setelah diinterogasi mengakui dan kini dalam proses pemeriksaan di Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku pun dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peran 4 Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler