Seorang Pesilat Dibantai Secara Sadis, Kombes Kusworo Ungkap Pemicunya, Ternyata

Senin, 23 Mei 2022 – 06:11 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo menunjukkan barang bukti pengeroyokan pesilat di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (22/5/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Polresta Bandung mengungkap kasus pembunuhan yang dialami seorang anggota perguruan silat berinsial DS (42).

Korban diduga dibunuh dengan cara dikeroyok di Desa Katapang, Kabupaten Bandung.

BACA JUGA: Pesilat Dikeroyok, Dilindas Motor, Lalu Dihabisi

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan dalam kasus itu ada delapan tersangka yang mereka tangkap.

Kedelapan tersangka itu berinisial BW (45), FR (30), AS (24), AP (29, RM (30), AS (28), GG (23), dan WG (53).

BACA JUGA: Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Siswa SMK di Jakpus, Siap-siap Saja

“Jadi, pengeroyokan ini berawal dari adanya perselisihan antara pelaku WG dengan korban DS," kata Kusworo sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (22/5).

Perwira menengah Polri ini mengatakan perselisihan antara korban dan pelaku terjadi sejak Januari 2022. Ketiga itu korban disebut telah menganiaya pelaku WG.

BACA JUGA: Info Terbaru dari Kombes Zulpan Soal Kasus Pengeroyokan Ade Armando

Berdasar keterangan WG, dia dianiaya korban dengan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan pelaku mengalami luka sayatan di bagian punggung dan telinga.

WG yang menyimpan dendam kepada korban kemudian menghasut tujuh pelaku lainnya untuk menyerang korban.

Aksi pengeroyokan itu terjadi pada 18 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Menurut Kusworo, delapan pelaku yang mereka tangkap memiliki peran yang berbeda-beda.

Selain mengeroyok, para pelaku diduga melindas DS menggunakan sepeda motor.

Kemudian ada tersangka yang berperan memiting leher korban. Ada juga yang menusuk perut korban.

“Korban dinaikkan ke sepeda motor milik salah satu pelaku lalu dibawa menuju wilayah Bandung Barat untuk dihabisi," kata Kusworo.

Polisi hingga kini masih menyelidiki dugaan pelaku yang sebelumnya telah merencanakan aksi pengeroyokan tersebut.

Sebab, kata Kusworo, salah satu pelaku diduga telah menyiapkan senjata tajam untuk menghabisi korban.

Kini, kedelapan pelaku sudah ditahan dan mereka dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... China Sahabat Rusia, tetapi Minta Pembantaian Bucha Diusut Tuntas


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler