jpnn.com, MATARAM - Seorang janda berinisial SB, 38, dan pria SY, 45, warga Kota Mataram terjaring dalam razia gabungan yang digelar TNI-Polri dalam rangka mengantisipasi gangguan khamtibmas pergantian Tahun Baru 2021.
Keduanya tak berkutik lantaran polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dari tangan mereka.
BACA JUGA: Pemuda di Tegal Nekat Gali Makam Pakai Tangan, Oh Ternyata
Kapolsek Jonggat, Iptu Bambang Sutrisno, Sabtu, mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut diamankan saat operasi yutisi dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) untuk mengantisipasi gangguan khamtibmas pada Tahun Baru 2021.
“Kami amankan saat Operasi Yutisi di jalan Bypass Desa Labulia," ujarnya kepada wartawan.
BACA JUGA: Leher Ditempel Sajam, Gadis Belia Digilir Delapan Pria di Tangerang
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1/4 gram, HP, alat isap dan sepeda motor yang dipakai pelaku mengantar barang haram tersebut.
"Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
BACA JUGA: Padli dan Irawan Pilih Kawasan Masjid Jadi Tempat Berbuat Terlarang, Ya Ampun
Disampaikan, pihaknya bersama TNI terus gencar melakukan razia guna mencegah peredaran, narkoba, Miras dan penerapan protokol kesehatan covid-19 serta gangguan Khamtibmas lainnya.
BACA JUGA: Terlibat Kasus Narkoba, Lima Anggota Polres Lhokseumawe Dipecat Secara Tidak Hormat
"Operasi yustisi ini terus kami lakukan guna mencegah penyebaran covid 19 dan peredaran narkoba mampu miras," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi