Seorang Saksi Kasus Kerumunan di Acara Habib Rizieq Dibawa ke RS Polri

Rabu, 02 Desember 2020 – 19:22 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya membawa seorang saksi untuk kasus kerumunan di acara pernikahan putri Habib Rizieq yang dibarengi Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, ke RS Polri Kramat Jati.

Saksi tersebut termasuk dalam delapan saksi yang dijadwalkan pemeriksaannya oleh penyidik pada Rabu (2/12).

BACA JUGA: Pernyataan Presidium MER-C Soal Surat Hasil Tes Swab Habib Rizieq

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedelapan orang saksi tersebut di antaranya Kepala Satpol PP DKI Arifin.

Kemudian, ahli epidemiologi Kementerian Kesehatan, perwakilan Kemenkum HAM, dan senior manager Avsec Bandara Soekarno-Hatta.

BACA JUGA: Rumah Mahfud MD Digeruduk Massa, Sahroni Marah

Selanjutnya dari KUA Tanah Abang, PNS Pemkot Jakarta Pusat, dan saksi berinisial HU selaku panitia akad nikah putri Habib Rizieq.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Polda Metro Jaya menerapkan protokol kesehatan, antara lain dengan melakukan melakukan tes swab antigen kepada seluruh saksi yang dipanggil.

BACA JUGA: Pernyataan Habib Rizieq Hari Ini, Tolong Disimak Baik-baik

Dari hasil tes tersebut, salah satu saksi dinyatakan reaktif Covid-19, yakni mantan kepala KUA Tanah Abang berinisial S.

"Memang ada satu yang reaktif kemudian kami lakukan protokol kesehatan, yaitu saudara S. Dia adalah KUA Tanah Abang yang lama. Dia reaktif dan sekarang tunggu pemeriksaannya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Setelah dinyatakan reaktif Covid-19, kata Yusri, saksi S dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Iya (dibawa ke RS Polri), karena reaktif. Kan ada mekanisme protokol kesehatan yang harus dilaksanakan," jelasnya.

Dari delapan saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, dua di antaranya belum memenuhi panggilan penyidik. Mereka adalah panitia acara di Petamburan berinisial HU dan ahli epidemiologi dari Kemenkes.

"Saudara HU yang sudah panggilan kedua sampai saat ini belum hadir dan belum ada klarifikasi kepada penyidik untuk bukti ketidakhadirannya," ujar Yusri.

Demikian juga dengan ahli epidemiologi Kemenkes juga tidak hadir dan belum memberikan klarifikasi tentang ketidakhadirannya ke penyidik.

Diketahui, kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan adanya unsur pidana.(mcr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler