jpnn.com, TANGERANG - Seorang siswi menjadi korban pelecehan seksual dalam angkutan umum B 09 Kota Tangerang, Banten.
Aparat kepolisian menyatakan pelaku pelecehan seksual telah diamankan tak lama setelah kejadian. Inisialnya RJ alias O berusia 42 tahun
BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Ibu Muda Diduga Lakukan Pelecehan Seksual 8 Anak
"Pelaku ternyata ODGJ, dikuatkan adanya surat keterangan dokter kejiwaan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Tangerang Rabu.
Sebelumnya, di media sosial diramaikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi atau anak di bawah umur yang terjadi di dalam angkutan umum B 09, Kota Tangerang, Jumat (31/3).
BACA JUGA: Tersangka Pelecehan di Tambora Bukan Anggota Polri, Ini Fakta Sebenarnya
Seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun asal Kota Tangerang saat hendak pulang sekolah bersama teman-temannya mengalami pelecehan dengan diraba bagian kakinya. Salah satu teman korban merekam peristiwa itu dan mengunggahnya ke medsos hingga menjadi viral.
Kapolres kemudian memerintahkan Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael Tobing untuk mengungkap peristiwa tersebut.
BACA JUGA: Pelecehan Anak di Gereja Katolik Portugal: Korbannya Ribuan, Mayoritas Laki-Laki
Berdasarkan laporan korban anak nomor : LP/B/389/IV/2023/PMJ/Restro.Tng.Kota tanggal 04 April 2023, Unit PPA Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Neglasari.
Setelah diamankan dan diperiksa, diketahui bahwa pelaku mengalami sakit jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Hal tersebut dikuatkan adanya surat keterangan dokter.
Barang bukti yang menguatkan itu, di antaranya surat keterangan kontrol dari RSJ Dr. Soeharto Heerjan tertanggal 02 Februari 2023, surat biaya pengobatan dikeluarkan oleh Yayasan Rehabilitasi Mental Bhakti Daya Insani. dan surat rencana kontrol yang dikeluarkan dari RS An Nisa Tangerang.
"Pelaku sudah diserahkan kepada pihak keluarga (orang tua) untuk dilakukan pengobatan," pungkas Zain.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean