jpnn.com, JEMBRANA - Tim Polsek Negara, Kabupaten Jembrana, Bali mengungkap kasus prostitusi online setelah seorang wanita yang diperdagangkan berhasil kabur dan mengadukan kejadian yang dialaminya kepada polisi.
Dalam kasus itu, polisi juga telah menangkap seorang muncikari berinisial PW.
BACA JUGA: Pohon Tumbang, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan di Lokasi Kejadian
Menurut Kapolsek Negara AKP I Gusti Made Sudarma Putra, wanita dengan kondisi memprihatinkan itu datang ke markasnya sekitar pukul 21.00 WITA, Selasa (15/6).
"Dia mengaku melarikan diri dari salah satu hotel karena dipekerjakan sebagai wanita panggilan," kata AKP Sudarma, di Negara, Rabu (16/6).
BACA JUGA: Mengaku Bertugas di Mabes Polri, Alexway Malah Mau Kabur saat Dibawa ke Polda Metro Jaya
Dia menjelaskan bahwa wanita korban perdagangan orang itu datang dengan kondisi baju penuh lumpur dan sejumlah luka pada tubuhnya.
Setelah mendengar laporan korban, polisi langsung bergerak mendatangi salah satu hotel di Desa Baluk dan membawa tiga wanita lain.
BACA JUGA: Bobby Nasution: Permintaan Pak Kapolrestabes, Tutup dan Cabut Izinnya
Berdasarkan laporan korban, kata Sudarma, polisi menangkap PW yang bertindak sebagai muncikari yang menjual para wanita tersebut melalui aplikasi online.
"Kami menjeratnya dengan Undang-Undang tentang Perdagangan Manusia dan KUHP. Untuk selanjutnya, pelaku dan korban masih kami periksa," ucap Sudarma.
Dia menyebutkan pelaku PW yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat menjerat korban dengan menjanjikan pekerjaan di Spa.
Wanita itu juga sempat diajak berkeliling dari Denpasar, Singaraja hingga Jembrana sebelum dijerumuskan ke dalam bisnis prostitusi.
Sudarma juga mengatakan, sebelum kabur, korban yang berasal dari Bogor, Jawa Barat itu sempat disuruh melayani dua orang tamu.
Pada saat diminta melayani tamu ketiga, wanita itu kabur melalui jendela kamar dan menyusuri areal persawahan. Dia kemudian menghubungi temannya untuk mengantarkan ke Polsek Negara.
"Saat menunggu tamu ketiga yang disampaikan muncikari, dia sudah tidak tahan sehingga melarikan diri dengan meloncat jendela kamar hotel," ucap Sudarma.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang, telepon genggam, dan sejumlah barang lain dari tempat kejadian dan tersangka PW. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam