Sepak Terjang Fredi Budiman, Dari Copet Hingga Gembong Narkoba

Sabtu, 30 Juli 2016 – 19:17 WIB
Fredi Budiman. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Fredi Budiman menjadi sosok yang paling menyita perhatian dari empat narapidana yang dieksekusi, Jumat (29/7) kemarin. Sepak terjang arek Suroboyo itu memang sangat wow.

Dia bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam LP Cipinang, Jakarta. Sebelum menjadi gembong narkoba, pria yang meninggal dalam usia 40 tahun itu memulai karier kejahatannya dari skala kecil.

BACA JUGA: Ini Syarat Pemberantasan Narkoba Bisa Tuntas

Awalnya, Fredi adalah copet di Surabaya. Tepatnya jadi bos copet karena dia mampu mengkoordinir para pencopet yang beraksi di bus kota di Kota Pahlawan, nama lain Surabaya.

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Ahmadi alias Madi yang merupakan mantan anak buahnya saat masih menjadi copet di Surabaya pada 1990-an.

BACA JUGA: Cari Provokator Rusuh Tanjung Balai!

“Saya mengenal Fredi alias Budi sebagai bos saya, karena sebelumnya sama-sama berprofesi tukang copet di Surabaya,” kata Ahmadi seperti dikutip dari berkas kasasi kasus impor 1,4 juta ekstasi dengan terdakwa Sersan Mayor Supriadi, Kamis (19/9/2013) silam.

Setelah pengalaman di dunia percopetan dianggap cukup, menurut Ahmadi, Fredi kemudian memutuskan hijrah ke Jakarta untuk menggeluti bisnis baru yang lebih menjanjikan keuntungan besar dan cepat. Yakni narkoba.

BACA JUGA: Mensos Dukung Hukuman Mati untuk Pengedar dan Bandar Narkoba

“Saya bertemu dengan dia (Fredi, Red) lagi di awal 2011 di LP Cipinang (LP Cipinang adalah lapas khusus narkoba, Red). Saat itu saya membesuk teman di LP dan saya bertemu dengan Fredi di sana (LP Cipinang, Red),” kata Ahmadi.

Saat itu, Fredi memang sedang menjalani hukuman sembilan tahun karena tertangkap memiliki 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ineks.

Namun dari pertemuan itulah, mantan bos dan anak buah ini kembali bekerja sama di dunia hitam dengan bisnis barunya yakni narkoba. Saat itu, Ahmadi diminta Fredi dari dalam penjara untuk mengedarkan narkoba.

Fredi meminta Ahmadi mengantarkan uang Rp 60 juta untuk mengurus dokumen impor akuarium (fish tank) sebagai kamuflase, karena di dalam akuarium itu berisi 1,4 juta butir pil ekstasi yang diimpor dari Tiongkok.

Namun sial, operasi ini berhasil diendus Badan Narkotika Nasional (BNN). Truk kontainer berisi 1,4 juta ekstasi pesanan Fredi berhasil disita BNN. Fredi pun kembali berurusan dengan hukum. Padahal, Fredi saat itu masih ditahan di LP Cipinang lantaran terlibat kasus narkoba. (jay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Ini tak Setuju Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler