Sepakat Toko Miras, tapi tak Boleh Jualan Barang Lain

Rabu, 22 April 2015 – 15:44 WIB
Sepakat Toko Miras, tapi tak Boleh Jualan Barang Lain. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman ‎setuju ada toko khusus minuman keras (miras). Namun syaratnya, toko miras tersebut tidak menjual dagangan lain.

"‎Sejauh toko khusus itu hanya menjual minuman enggak ada masalah, tapi tidak boleh dicampur sama yang lain," kata Prabowo di gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (22/4).

BACA JUGA: Lokalisasi Prostitusi No, Toko Miras Yes

Prabowo mengungkapkan, larangan toko khusus miras untuk menjual barang dagangan yang lain akan memudahkan ‎mendeteksi orang-orang yang menjadi pembeli miras.

Selain itu, bisa menghindari adanya toko-toko yang berkamuflase menjual minuman keras padahal sudah dilarang.

BACA JUGA: Tunggu APBD Masuk, Ahok Siapkan Kejutan buat SKPD

"Enggak boleh. Nanti kan ada kamuflase-kamuflase lagi, nanti kan toko-toko yang sekarang dilarang berjualan akan berjualan lagi. Ini kan identik toko jualan minuman keras, sudah minuman keras aja enggak usah menjual apa-apa," ucapnya.

Menurut Prabowo, usia pembeli miras juga perlu diperhatikan. "Oh jelas, selama ini juga udah kita batasi di bawah 17 tahun kan enggak boleh," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Ahok: Bongkar Ratusan Rumah Kos tak Berizin di Tebet!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok akan Dampingi PM Mesir Blusukan di Waduk Pluit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler