jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman setuju ada toko khusus minuman keras (miras). Namun syaratnya, toko miras tersebut tidak menjual dagangan lain.
"Sejauh toko khusus itu hanya menjual minuman enggak ada masalah, tapi tidak boleh dicampur sama yang lain," kata Prabowo di gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (22/4).
BACA JUGA: Lokalisasi Prostitusi No, Toko Miras Yes
Prabowo mengungkapkan, larangan toko khusus miras untuk menjual barang dagangan yang lain akan memudahkan mendeteksi orang-orang yang menjadi pembeli miras.
Selain itu, bisa menghindari adanya toko-toko yang berkamuflase menjual minuman keras padahal sudah dilarang.
BACA JUGA: Tunggu APBD Masuk, Ahok Siapkan Kejutan buat SKPD
"Enggak boleh. Nanti kan ada kamuflase-kamuflase lagi, nanti kan toko-toko yang sekarang dilarang berjualan akan berjualan lagi. Ini kan identik toko jualan minuman keras, sudah minuman keras aja enggak usah menjual apa-apa," ucapnya.
Menurut Prabowo, usia pembeli miras juga perlu diperhatikan. "Oh jelas, selama ini juga udah kita batasi di bawah 17 tahun kan enggak boleh," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ahok: Bongkar Ratusan Rumah Kos tak Berizin di Tebet!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok akan Dampingi PM Mesir Blusukan di Waduk Pluit
Redaktur : Tim Redaksi