"Pasal 88 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah konstitusional bersyarat, terhadap pasal-pasal 28 C ayat (1) dan (2) UUD 1945," ujar Hakim Ketua Mahfud MD, Selasa (30/3), di Gedung MK
BACA JUGA: Belum Saatnya Orang Bugis Pimpin PD
Pasal itu sendiri terkait tata pemilihan suara dengan mencoblos.Namun, menurut majelis hakim, kata mencoblos dalam pasal tersebut (bisa) diartikan pula menggunakan metode e-voting dengan beberapa syarat
Syarat-syarat kumulatif dimaksud, menurut Mahfud, utamanya sepanjang tidak melanggar azas luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil)
BACA JUGA: Golkar Belum Tentukan Pengganti Burnap
Lalu, daerah yang akan melaksanakan metode e-voting, juga (harus) sudah siap perangkat lunaknya, teknologi, pembiayaan, serta perangkat lainnyaMajelis hakim bependapat, cara pemungutan suara sangat penting dalam prinsip demokrasi
BACA JUGA: Dikhawatirkan jadi Sarana Kooptasi
Dalam beberapa kali pemilu di Indonesia, pemungutan dilakukan dengan pencoblosan dan pencentangan (contreng)Makanyab menurut Mahfud pula, dengan kemajuan teknologi saat ini, dapat juga dilakukan antara lain dengan e-voting.Tercatat, permohonan uji materiil Pasal 88 UU 32/2004 tentang Pemda diajukan oleh Bupati Jembrana, I Gede Winasa, serta 20 orang kepala desa di wilayah Kabupaten Jembrana, BaliE-voting tersebut menurut pihak pemohon, berbasis pada KTP dengan chip yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK, Red).
Metode e-voting itu sendiri dinilai pemohon dapat mengurangi beban anggaran pemilukadaDalam estimasi penghitungan, tercatat sepertiga dari Rp 11 miliar alokasi anggaran pemilukada dapat dihematNamun, majelis hakim menolak permohonan pemohon untuk menyatakan bahwa Pasal 88 UU 32/2004 itu inkonstitusional dan harus dihapuskanPasalnya, menurut majelis hakim, akan terjadi kekosongan hukum apabila pasal tersebut dibatalkan atau dihapus(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Terus-terusan Bergantung SBY
Redaktur : Tim Redaksi