Sepanjang Penuhi Syarat, E-Voting Pemilukada Diizinkan

Selasa, 30 Maret 2010 – 21:42 WIB
JAKARTA - Penggunaan electronic voting (e-voting) pada Pemilukada 2010 terbuka untuk dilakukan, sepanjang memenuhi syarat-syarat kumulatifDalam lanjutan sidang uji materiil UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 88, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon untuk sebagian.

"Pasal 88 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah konstitusional bersyarat, terhadap pasal-pasal 28 C ayat (1) dan (2) UUD 1945," ujar Hakim Ketua Mahfud MD, Selasa (30/3), di Gedung MK

BACA JUGA: Belum Saatnya Orang Bugis Pimpin PD

Pasal itu sendiri terkait tata pemilihan suara dengan mencoblos.

Namun, menurut majelis hakim, kata mencoblos dalam pasal tersebut (bisa) diartikan pula menggunakan metode e-voting dengan beberapa syarat
"Kata mencoblos dalam pasal tersebut diartikan pula menggunakan metode e-voting, dengan syarat kumulatif," terangnya.

Syarat-syarat kumulatif dimaksud, menurut Mahfud, utamanya sepanjang tidak melanggar azas luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil)

BACA JUGA: Golkar Belum Tentukan Pengganti Burnap

Lalu, daerah yang akan melaksanakan metode e-voting, juga (harus) sudah siap perangkat lunaknya, teknologi, pembiayaan, serta perangkat lainnya
Terakhir, kesiapan masyarakat itu sendiri dalam melakukan metode e-voting.

Majelis hakim bependapat, cara pemungutan suara sangat penting dalam prinsip demokrasi

BACA JUGA: Dikhawatirkan jadi Sarana Kooptasi

Dalam beberapa kali pemilu di Indonesia, pemungutan dilakukan dengan pencoblosan dan pencentangan (contreng)Makanyab menurut Mahfud pula, dengan kemajuan teknologi saat ini, dapat juga dilakukan antara lain dengan e-voting.

Tercatat, permohonan uji materiil Pasal 88 UU 32/2004 tentang Pemda diajukan oleh Bupati Jembrana, I Gede Winasa, serta 20 orang kepala desa di wilayah Kabupaten Jembrana, BaliE-voting tersebut menurut pihak pemohon, berbasis pada KTP dengan chip yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK, Red).

Metode e-voting itu sendiri dinilai pemohon dapat mengurangi beban anggaran pemilukadaDalam estimasi penghitungan, tercatat sepertiga dari Rp 11 miliar alokasi anggaran pemilukada dapat dihematNamun, majelis hakim menolak permohonan pemohon untuk menyatakan bahwa Pasal 88 UU 32/2004 itu inkonstitusional dan harus dihapuskanPasalnya, menurut majelis hakim, akan terjadi kekosongan hukum apabila pasal tersebut dibatalkan atau dihapus(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Terus-terusan Bergantung SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler