Gulung Sindikat Judi Online Piala Dunia

Bongkar Empat Situs, Bekuk 12 Tersangka

Rabu, 18 Juni 2014 – 05:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA SELATAN – Maraknya kasus perjudian yang memanfaatkan pertandingan sepak bola mendapat perhatian ekstra Polda Metro Jaya. Apalagi, saat ini ada momentum Piala Dunia (World Cup) di Brasil.

Setelah secara intensif mengintai dan menyelidiki, aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap para pengelola empat situs judi Piala Dunia yang beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dalam sehari, sindikat itu meraup omzet hingga Rp 50 juta.

BACA JUGA: Pelajar MTs Simpan Video Porno

Empat situs judi bola Piala Dunia itu adalah Taipa88.com, bonanza88.com, www.habet.com, dan www.sbot338.com. Polisi berhasil menangkap 12 tersangka yang menjadi pengelolanya. Mereka adalah R, SP, BII, RL, CC alias K, RF alias A, EYD, BS, ACP, RA, JH, dan LY.

Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha mengatakan, penangkapan sindikat judi bola itu bermula dari patroli yang dilakukan anggotanya di dunia maya. Saat itulah polisi menemukan empat situs judi bola Piala Dunia. Penyidik lantas melakukan pengembangan.

BACA JUGA: Usai Diperiksa, Guru JIS Hindari Wartawan

Pada Sabtu lalu (14/6) polisi berhasil melacak operator situs www.taipa88.com dan menangkap para tersangkanya. Yakni, R, SP, BII, RL, CC alias K, dan RF alias A. Sejumlah barang bukti berupa token BCA, Bank Mandiri dan Bank BNI, serta modem, SMS gateway, laptop, dan personal computer diamankan.

Pada hari yang sama, polisi menangkap EY, pengelola situs bonanza88.com. Petugas mengamankan barang bukti berupa dua token BCA, modem, iPad, dan dua handphone. Selanjutnya, dibekuk tersangka lain, yakni BS, ACP, RA, dan JH. Mereka adalah pengelola situs www.habet.com. Dari para tersangka, disita 11 buah handphone, 3 CPU, kalkulator, dan uang Rp 4,6 juta.

BACA JUGA: Upah Pungut Pajak BBM DKI Bocor Rp 200 M

Polisi kemudian juga berhasil menangkap LY, pengelola situs www.sbo338.com serta barang bukti dua buah CPU, 10 ponsel, kalkulator, dan uang tunai Rp 2,6 juta. “Omzet mereka dalam sehari bisa mencapai Rp 50 juta-Rp 70 juta,” kata Hilarius. Seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dan UU No 11 tentang ITE. Mereka terancam hukuman delapan tahun penjara.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan, para tersangka sengaja memanfaatkan momen Piala Dunia untuk meraup keuntungan yang berlipat. Pendaftaran judi itu terbilang mudah. Penjudi cukup membuka situs-situs tersebut, lalu mendaftar.

Setelah itu, para penjudi bisa memasang taruhan mulai dari Rp 20 ribu sampai tidak terhingga. Ketika tebakan penjudi tepat, mereka akan mendapatkan untung 100 kali lipat dari nominal uang taruhan. “Ini modus lama. Cuma karena sekarang musim bola, para penjudi semakin marak,” tuturnya.

Rikwanto menjelaskan, hingga kini penyidik masih mendalami dan mengembangkan kasus itu. Polisi menduga para tersangka hanya sebatas operator. Sedangkan bandar besar mereka masih berkeliaran. “Semua yang terlibat pasti kami usut,” tegasnya. (agu/oni/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PRJ Monas Produksi 48 Ton Sampah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler