Sepasang Bule Polandia Cekcok dengan Pecalang saat Nyepi, Begini Akibatnya

Sabtu, 25 Maret 2023 – 10:08 WIB
Dua WNA asal Polandia menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah ditahan di Markas Polsek Sukawati, Gianyar, Bali, Kamis lalu (23/3). Dua WNA itu dideportasi, Sabtu hari ini (25/3). Foto: ANTARA/HO-Kantor Wilayah Kemenkumham Bali

jpnn.com, DENPASAR - Dua bule backpacker asal Polandia yang bikin heboh gegara melanggar aturan keimigrasian dan ketentuan adat saat perayaan Nyepi di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, Rabu (22/3) lalu dideportasi pada Sabtu (25/3).

Bule pria, Karol Grabinski (40) dan wanita bernama Barbara Karina Walczak (25) dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat AirAsia QZ7517 pukul 09.55 WITA.

BACA JUGA: Melerai Perkelahian di Kampung Bule, Seorang Polisi Malah Jadi Korban Pengeroyokan

"Keduanya melanjutkan perjalanan pada pukul 17.05 WIB menumpang Etihad Airways EY475 transit di Abu Dhabi, lalu ke Polandia," kata Kasi Inteldakim TPI Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai diberitakan JPNN Bali.

Iqbal menyebut kedua bule itu dipulangkan paksa ke negara mereka menggunakan biaya sendiri.

BACA JUGA: Polda Sumut Harus Menjelaskan, Bripka AF Tewas Bunuh Diri atau Dibunuh?

Dari hasil pemeriksaan sementara, dua warga negara asing (WNA) itu sebenarnya mengetahui ada peringatan Nyepi di Bali, termasuk aturan yang melarang warga keluar dari rumah selama 24 jam.

"Mereka tahu ada Nyepi di Bali dan paham apa yang menjadi ketentuan saat Nyepi," lanjutnya.

BACA JUGA: Korban Meninggal, Pemerkosa IRT Ini Dihajar Massa di Kantor Polisi, Lihat Tampangnya

Sementara itu, Kabid Inteldakim Kantor Wilayah Kemenkumham Bali AA Bagus Narayana menyebut pihaknya masih mendalami lagi apakah ada unsur-unsur pelanggaran lainnya.

Imigrasi Denpasar menjerat dua WNA Polandia itu dengan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Jadi, (dua WNA itu) dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian yang salah satunya pendeportasian," ujar Narayana.

Sebelumnya, dua WNA Polandia itu ditemukan pecalang Desa Adat Sukawati berkemah di tenda yang dipasang di dalam gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama saat Hari Raya Nyepi di Bali.

Dua WNA itu pun sempat cekcok dengan pecalang dan menolak untuk masuk ke rumah atau penginapan.

Konon mereka beralasan tidak memiliki uang untuk menyewa penginapan karena berlibur dengan biaya terbatas selama di Bali (backpacker).

Bendesa Adat Sukawati dan Pecalang Desa Adat Sukawati lantas melaporkan dua WNA itu ke Polsek Sukawati. Polisi pun menjemput dan menahan mereka di Kantor Polsek Sukawati, Rabu lalu (22/3).

Selanjutnya, Polsek Sukawati kemudian menyerahkan keduanya ke Imigrasi Denpasar pada Kamis (23/3) lalu untuk diperiksa. (lia/JPNN)

Artiket ini sudah tayang di JPNN Bali dengan judul:

Nasib Bule Polandia Cekcok dengan Pecalang saat Nyepi Tragis, Imigrasi: Deportasi!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler