Sepasang Celana Dalam Ikut Jadi Bukti Perbuatan Terlarang AL

Sabtu, 15 Agustus 2020 – 10:42 WIB
AL saat diamankan di Polresta Balikpapan. Foto: Prokal.co

jpnn.com, BALIKPAPAN - Pria berinisial AL (39) diringkus oleh unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, karena diduga melakukan pemerasan dab menyebarkan video tak senonoh dengan mantan pacar.

Penangkapan AL di salah satu warung Jalan MT Haryono, setelah petugas mendapatkan laporan dari korban berinisial VR (37), pada awal Agustus.

BACA JUGA: Heboh Perbuatan Terlarang Mantan Dosen, Begini Respons UGM

Menurut Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, korban mengakui pernah melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan AL.

Namun, ia tidak mengetahui jika hal terlarang itu direkam oleh pelaku, sehingga itu menjadi alat bagi AL untuk memeras VR.

BACA JUGA: Terpidana Korupsi Digarap Pakai Ambulans

Sialnya, ketika korban memenuhi permintaan pelaku, AL tetap saja menyebarkan video itu ke beberapa orang di media sosial messenger, Facebook.

"Berawal dari laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Kemudian pelaku berhasil diamankan," ungkap Kompol Agus, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Usai Dilayani Istri, Thabrani Cekik Hasanah Lalu Membakarnya di Warung

Hingga kini, kata Agus, polisi masih mendalami unsur pemerasannya.

Saat penangkapan, Polresta Balikpapan mengamankan barang bukti berupa sebuah rekaman video pelaku dan korban berdurasi 19.45 detik, screen shoot video, empat micro SD Card, dan sebuah handphone.

Termasuk juga sepasang pakaian dalam korban, dan selembar selimut.

Dari hasil pengembangan, pelaku dan korban sama-sama mengakui bahwa mereka juga merupakan mantan sepasang kekasih.

Kemudian bertemu kembali, dan melakukan hubungan mesra tersebut.

Pada kesempatan lain, AL mengaku bahwa perbuatannya itu sebagai teguran untuk korban.

Pelaku pengin mengisyaratkan kepada VR, bahwa kehidupannya tidak baik di Kalimantan.

"Saya begini di Kalimantan karena dia. Jadi saya ingin dia memulangkan saya dengan baik lagi ke Toraja" ucapnya kepada tim Prokal.co.

Pelaku juga berdalih, bahwa dirinya mengikuti korban di Kalimantan karena dipaksa korban. Juga karena mereka sudah memiliki seorang anak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 4 tahun 2008, tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentan UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (rin/pro)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler