jpnn.com, DUMAI - Sepasang kekasih di Dumai, Riau ditangkap polisi karena melakukan aborsi janin berusia empat bulan.
Kedua pelaku berinisial MSD, 18, selaku pria dan kekasihnya sebut saja namanya Bunga, masih berusia 16 tahun.
BACA JUGA: Kasus Aborsi Ilegal di Jakarta Timur, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
“Keduanya kami tangkap karena melakukan aborsi,” kata Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, Kamis (7/12).
Dhovan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin 4 Desember 2023.
BACA JUGA: Mahasiswi Aborsi Bayi Berusia Lima Bulan
Saat itu kedua tersangka tampak membuang dan menguburkan benda di Jalan SM Amin, tepatnya di belakang Wisma Cemara, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.
“Ketika itu, Bhabinkamtibmas setempat yakni Bhabinkamtibmas Kelurahan Jaya Mukti menerima informasi dari masyarakat, terdapat seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diduga menguburkan sesuatu di halaman belakang Wisma Cemara,” lanjutnya.
BACA JUGA: SN Hanya Perlu 10 Menit Melakukan Aborsi Setiap Pasien, Jangan Ditiru
Setelah diperiksa, benar saja. Di lokasi penguburan ditemukan janin bayi.
“Mengetahui hal itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Dhovan.
Awalnya MSD dan kekasihnya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait tindakannya membuang janin bayi.
“Saat diperiksa keduanya mengakui telah menggugurkan kandungan yang berusia sekitar empat bulan itu,” tutur Dhovan.
Keduanya mengaku belum siap memiliki anak. Sehingga nekat melakukan aborsi.
“Ternyata, aborsi dibantu oleh seorang tukang urut berinisial DM (43). Dia yang menyediakan obat dan mengarahkan MSD dalam proses mengugurkan di salah satu kamar Wisma Cemara,” ungkap Dhovan.
Selanjutnya tim reskrim Polres Dumai langsung menangkap DM.
“Saat ini ketiganya sudah kami tahan,” pungkas Dhovan. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito