jpnn.com, PASAMAN BARAT - Seorang perempuan berinisial NS, 17, menjadi korban pemerkosaan empat pemuda di salah satu kebun kelapa sawit Jorong Taming Batahan, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Sabtu (18/1).
Keempat pelaku adalah warga Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Tiga pelaku telah ditangkap, masing-masing Ikhwan (46), Abdul Wahap (35) dan Anas(33). Sedangkan satu orang pelaku Efra (35) melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.
BACA JUGA: Ibu Eksekutor Hakim Jamaluddin Minta Anaknya Tak Dihukum Mati
"Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah peristiwa itu, korban melapor dan kami langsung menangkap tiga pelaku dan satu orang hingga saat ini masih kami buru," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Pasaman Barat, Iptu Defrizal dan Kapolsek Ranah Batahan, Iptu Keling Dapit, Selasa.
Ia mengatakan kejadian itu berawal ketika korban pergi bersama pacarnya MB jalan-jalan dengan sepeda motor ke Jorong Taming Batahan.
BACA JUGA: Ibu Kandung Akhirnya Ungkap Perilaku RF Sang Eksekutor Hakim Jamaluddin
Saat itu teman laki-laki korban buang air kecil di tepi jalan raya yang ada tanaman sawitnya. Karena takut sendirian menunggu, korban mengikuti pacarnya yang sedang buang air kecil.
Selesai buang air kecil, korban dan temannya yang hendak pergi tiba-tiba melihat di dekat sepeda motor mereka sudah ada empat orang laki-laki.
BACA JUGA: Satu Keluarga Jadi Korban Pembacokan Sadis di Stabat Langkat
Keempat laki-laki tersebut menuduh korban telah berbuat zina dan harus didenda Rp5 juta. Karena tidak ada uang, korban menyerahkan satu unit Handphone merek Xiaomi dan uang Rp100 ribu kepada ke empat laki-laki tersebut.
Selanjutnya ke empat laki-laki itu memaksa korban bersetubuh dengan pacarnya dan disaksikan oleh keempat laki-laki itu.
Setelah itu korban dipaksa melayani nafsu bejat ke empat laki-laki tersebut secara bergantian.
Korban yang berusaha menolak dipaksa dan diancam agar bisa melayani nafsu bejat mereka.
Setelah dipaksa berhubungan intim dengan satu pelaku, korban minta ampun agar tidak disetubuhi oleh para pelaku lainnya. Karena korban sudah mengerang kesakitan pada kemaluannya.
Namun tetap dipaksa untuk melayani pelaku kedua dan ketiga. Sedangkan pelaku ke empat tidak sempat melakukannya, karena pacar korban melarikan diri dan meminta bantuan masyarakat terdekat.
"Pada Senin (20/1), korban melapor ke Polsek, atas peristiwa itu langsung memeriksa korban dan teman laki-lakinya," katanya.
Setelah mendapatkan cukup bukti, jajaran Polsek Ranah Batahan langsung menangkap tiga orang tersangka pelaku pemerkosaan pada Senin (20/1) di waktu yang berbeda.
Tersangka Ikhwan ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka Anas pada Selasa pukul 02.00 WIB dan tersangka Abdul Wahap sekitar pukul 03.00 WIB. Sedangkan satu orang lagi masih dalam pencarian tim Polsek Ranah Batahan.
"Saat ini ketiga pelaku diamankan di Polsek Ranah Batahan untuk proses hukum lebih jauh. Satu orang lagi akan terus kami kejar sampai dapat," tegas Kapolsek Ranah Batahan, Iptu Keling Dapit.
Korban akan dijerat UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 27 ayat D dan pasal 368 jo 55 KUHP. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi