Ibu Eksekutor Hakim Jamaluddin Minta Anaknya Tak Dihukum Mati

Rabu, 22 Januari 2020 – 20:30 WIB
Tersangka RF melakukan reka ulang adegan pembakaran barang bukti di kediamannya di Jalan Anyelir, Kecamatan Medan Tuntungan. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, MEDAN - Rini Siregar, ibu kandung RF, eksekutor pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin berharap pihak pengadilan dapat memberikan keringanan hukuman kepada anaknya.

Hal itu diungkapkannya setelah tim Penyidik Polda Sumut bersama Polrestabes Medan melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan di rumahnya di Jalan Anyelir, Kecamatan Medan Tuntungan, Selasa.

BACA JUGA: Detik-detik Eksekutor Hilangkan Barang Bukti Usai Dorong Mobil Berisi Jasad Hakim Jamaludin ke Jurang

Di hadapan awak media, Rini yang saat itu mengenakan jilbab berwarna biru berulang kali menyeka air mata yang terus mengalir di pipinya.

"Harapan saya ya anak saya ini dikasih hukuman yang seringan-ringannya. Karena anak saya tulang punggung keluarga, yang bertanggung jawab kepada saya," ucapnya lirih.

BACA JUGA: Rini Menangis Sambil Memeluk Eksekutor Hakim Jamaluddin di Lokasi Rekonstruksi

Rini yang juga merupakan ibu tiri dari tersangka JP ini mengaku tidak menyangka bahwa kedua anaknya tersebut melakukan pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin.

"Enggak tau saya kalau mereka seperti itu. Namanya dia kakak beradik, datang anak saya ke rumah, ya biasa," ujarnya.

BACA JUGA: Ternyata Begini Cara Dua Eksekutor Hakim Jamaluddin Hilangkan Semua Barang Bukti

Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi tahap pertama dan tahap kedua kasus pembunuhan berencana hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.

Pada tahap pertama, pihak kepolisian yang menghadirkan para pelaku yakni ZH, JP dan RF melakukan rekonstruksi terkait perencanaan pembunuhan nyawa Jamaluddin.

Pada tahap kedua, pihak kepolisian kembali menghadirkan para pelaku, di mana reka adegan berlangsung di rumah hakim Jamaluddin.

Di tahap kedua, polisi melakukan reka adegan di lokasi pembuangan jasad Jamaluddin di Dusun II Desa Suka Damai Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA: Leher Muhammad Idul Terluka Parah Diserang Ikan Sori, Kondisinya Kayak Begini

Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan ketiga tersangka kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Karena para tersangka melakukan pembunuhan secara berencana,” tegas Kapolda.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler