Sepasang Kekasih Simpan 1,2 Kg Ganja di Kamar Indekos

Jumat, 30 Juni 2023 – 18:31 WIB
Personel Kepolisian Resor Kota Denpasar menggiring kedua tersangka Rani Rahmawati dan Bayu pada sesi konferensi pers di Mako Polresta Denpasar, Bali, Jumat (30/6/2023). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, DENPASAR - Sepasang kekasih di Denpasar, Bali, ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis ganja sebanyak 1,2 kilogram.

Barang haram tersebut disimpan kedua pelaku dalam tiga plastik besar di dalam kamar keduanya.

BACA JUGA: Jokowi: Hukum Sekeras-kerasnya Bandar dan Pengedar Narkoba

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas pada konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat mengatakan kedua pelaku Bayu (26) asal Megang Sakti, Sumatera Selatan ditangkap di Jalan Pecatu Indah Raya Kuta Selatan, Badung dan Rani Rahmawati (25) asal Ciamis, Jawa Barat ditangkap di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan, Badung, Bali pada Rabu (14/6).

"Kedua orang ini berpacaran. Itu (ganja) didapat dari Medan, Sumatera melalui paket atau delivery control," kata Bambang.

BACA JUGA: Generasi Muda Perempuan BersiNar Peringati HANI, Kampanyekan Stop Narkoba

Bambang mengatakan kedua tersangka berperan sebagai pengedar dengan modus menyimpan narkotika jenis ganja di dalam plastik dan di tas selempang dalam kamar.

Setelah ditangkap dan diinterogasi oleh penyidik, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bos bernama Melki. Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut termasuk mencari keberadaan sang bos bernama Melki.

BACA JUGA: Sebut Banyak Napi Berupaya Kendalikan Narkoba dari Lapas, Komjen Petrus Mengancam

Atas perbuatan tersebut, sepasang kekasih tersebut dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Bambang mengatakan keduanya ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Pecatu Indah Kuta Selatan, Badung. Pada awalnya tim Opsnal Polresta Denpasar mendapatkan informasi dari masyarakat dan intelijen bahwa tempat kedua pelaku ditangkap sering dijadikan sebagai tempat transaksi gelap narkotika.

Oleh karena itu, pada Rabu (14/6) pukul 18.45 WITA, petugas melihat pelaku Rani Rahmawati dengan gerak-geriknya mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan pelaku ditemukan satu plastik besar berisi ganja.

Setelah diinterogasi oleh petugas, tersangka RR menerangkan bahwa selain yang dibawanya saat itu, dia juga menyimpan ganja di tempat kos bersama tersangka Bayu yang merupakan pacarnya yang dikenal lima bulan lalu.

Polisi pun bergerak cepat dan mengamankan tersangka Bayu serta menggeledah kamarnya. Dari kamar kedua tersangka petugas menemukan satu buah tas selempang berisi dua plastik besar berisi ganja.

Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut didapat dari seorang yang biasa dipanggil Melki. Kedua tersangka ditugaskan oleh Melki untuk mengambil ganja yang telah diletakkan di suatu tempat, kemudian dipecahkan menjadi banyak bagian lalu diedarkan kepada para pelanggan yang sudah dikontak Melki melalui sambungan telepon dengan upah Rp 1 juta.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol. Mirza Gunawan mengatakan pelaku perempuan RR merupakan orang yang berhubungan langsung dengan sang bos yang mereka namakan Melki. Tersangka RR kemudian bersama dengan pacarnya nekat menjadi kurir lantaran tergiur dengan tawaran upah dari sang bos.

Saat dihadirkan pada sesi konferensi pers di Mako Polresta Denpasar, kedua sejoli yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berjalan lesu dengan posisi tangan diborgol petugas. Keduanya tidak mengelak telah mengedarkan narkotika jenis ganja dan berperan sebagai kurir.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler