Sepasang Muda Mudi di Kamar, Berbuat Asusila, Ada Uang Rp 400 Ribu dan 10 Alat Kontrasepsi

Minggu, 12 September 2021 – 13:06 WIB
Tersangka BA (23) saat diamankan anggota Ditreskrimum Polda Kalteng terkait TPPO yang dilakukannya di Kota Palangka Raya, Sabtu (11/9). Foto: ANTARA/Humas Polda Kalteng

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Pria berinisial BA ini punya bisnis tak biasa. Dia memperdagangkan orang untuk dijadikan PSK.

Korbannya seorang wanita berinisial NO (18) dan remaja pria berinisial KR berumur 16 tahun.

BACA JUGA: Ambulans Melintas Saat Ganjil Genap di Puncak, Petugas Curiga, Alamak

Bisnis prostitusi online yang dilakoni BA akhirnya dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.

Pelaku merupakan warga Jalan Mendawai, Komplek Sosial Kelurahan Palangka.

BACA JUGA: Harta Jokowi & Sejumlah Menterinya Meroket di Masa Covid-19, Ferdinand Langsung Bilang

"BA (23) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diamankan di kediamannya sekitar pukul 00.30 WIB, tanpa perlawanan apa pun," kata Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Sabtu.

Kini BA juga sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu sesuai dengan aturan hukum pidana yang berlaku.

"Terbongkarnya hal tersebut ketika Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng menerima informasi dari masyarakat, jika terjadi TPPO di Jalan Kecipir, Komplek Perumahan Lewu Tatau blok 4 Nomor 10, Kota Palangka Raya," kata Eko.

Kemudian, sambung perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan, setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sepasang muda mudi berada dalam kamar depan di rumah tersebut.

"Ketika dimintai keterangan, KR mengaku jika dia menggunakan jasa aplikasi MiChat dengan melakukan penawaran terhadap NO atas perintah dari pelaku BA," ucapnya.

Selanjutnya, Eko menuturkan, dari hasil eksploitasi yang dilakukan terhadap NO, dipergunakan untuk membeli makan, rokok serta narkoba untuk pelaku.

Bahkan dari penggerebekan yang dilakukan, anggota juga menyita tiga handphone, uang tunai Rp400 ribu, sepuluh alat kontrasepsi dan satu buah botol pipet sabu-sabu.

Atas perbuatan tersebut, tersangka kini di jerat dengan dengan tindak pidana perdagangan orang atau tindak pidana perlindungan anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

"Tersangka selain sudah mendekam di Rutan Mapolda Kalteng, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan sebagai langkah pembinaan dan rehabilitasi terhadap korban," kata Eko. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler