jpnn.com, JEMBRANA - Polres Jembrana telah menyelesaikan penyidikan kasus video adegan dewasa yang pelakunya sepasang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK). Hasilnya, polisi telah menjerat cowok dalam video itu sebagai tersangkanya.
Bahkan, penyidik telah melimpahkan berkas kasus itu ke Kejaksaan Negeri Jembrana. Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai mengharapkan berkas yang dilimpahkan segera dinyatakan P-21 sehingga perkaranya bisa disidangkan secepatnya. Baca juga: Siswa & Siswi SMK Putus Cinta, Video Cabulnya Langsung Viral
BACA JUGA: Polisi Sudah Tahu Identitas Peremas Payudara di Jalanan Desa
“Berkas kasus video porno itu sudah kami serahkan ke kejaksaan. Mudah-mudahan nanti dinyatakan P-21 sehingga segera bisa kami limpahkan kasus ini,” ujar Yusak seperti diberitakan Radar Bali, Sabtu (29/9).
Menurut Yusak, tersangka dalam kasus itu dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Sebab, video itu memang berisi hubungan layaknya suami dan istri yang melibatkan siswi di bawah umur.
BACA JUGA: Kasihan, Impian Hati Disekap dan Disiksa Playboy Beristri
Ada Jimat Melingkar di Pinggang Siswi dalam Video Cabul
“Untuk pelaku penyebaran video porno itu kami masih melakukan penyelidikan dan hingga saat ini memang belum bisa diungkap penyebar video mesum tersebut ke pengguna WhatsApp,” jelasnya.(rb/nom/mus/JPR)
BACA JUGA: Awas, Peremas Payudara Gentayangan Lagi di Jalan Desa
BACA ARTIKEL LAINNYA... TKA Menjamur, Pemda Gencarkan Pengawasan
Redaktur & Reporter : Antoni