jpnn.com, BADUNG - Kasus tenaga kerja asing (TKA) di Bali bukan barang baru. Imigrasi sudah beberapa kali mendeportasi TKA yang tidak melengkapi diri dengan izin kerja.
Untuk Kabupaten Badung, jumlah TKA pada tahun ini saja mencapai 713 orang. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung IB Oka Dirga mengatakan, TKA didominasi pekerja sektor pariwisata seperti hotel dan restoran.
BACA JUGA: Keasyikan di Bali, Turis Ceko Overstay Sampai Dideportasi
Mereka hanya diperbolehkan untuk posisi tertentu. Seperti general manager dan sejenisnya.
“Perusahaan dilarang keras menggunakan naker asing pada bagian personalia dan jenis-jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh pekerja lokal,” ujar Dirga.
BACA JUGA: Warga Resah Ada Kera Besar Masuk Sekolah dan Merusak Rumah
Untuk membendung keberadaan orang asing bekerja di Badung, pemerintah daerah setempat mewajibkan perusahaan yang mempekerjakan TKA terlebihi dahulu mengurus izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Upaya ini dilakukan demi menekan jumlah penggunaan TKA.
“Juga untuk menambah pundi-pundi pendapatan daerah dari retribusi IMTA,” ujarnya.(rb/dwi/mus/JPR)
BACA JUGA: Polisi Bekuk Ilham saat Bawa 4 Calon Terapis Spa Esek-esek
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selfie Kiky Berlatar Ombak Besar Berujung Maut
Redaktur : Tim Redaksi