Sepasang Suami Istri Kompak Jadi Pengedar Sabu-sabu

Rabu, 10 Juni 2020 – 01:15 WIB
Tersangka Yopiana alias Yopi (26) bersama suami, Tarmizi (35) dan kedua rekannya Syaiful Arief alias Ipung dan Supriyanto alias Ucup ditangkap anggota Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara. Foto: Ansyori Malik/SUMEKS.CO

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Sepasang suami istri bernama Tarmizi, 35, dan Yopiana alias Yopi, 26, ditangkap Jajaran Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara pada Senin (8/6) sekitar pukul 16.00 WIB.

Keduanya dibekuk di rumah mereka Jl Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.

BACA JUGA: Wanita Oknum ASN Benar-benar Bikin Malu, Rekaman Videonya Viral di Media Sosial

Selain kedua tersangka, polisi juga meringkus dua tersangka lainnya dibekuk berdasarkan hasil pengembangan.

Masing-masing Syaiful Arief alias Ipung (55), warga Jl Merak, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan Supriyanto alias Ucup, warga Jl Patimura, Gg Berantas, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.

BACA JUGA: Heboh Ladang Emas Ditemukan di Sungai, Warga Langsung Berdatangan Mendulang, Lihat nih

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Harison Manik mengatakan awalnya penangkapan dilakukan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Tarmizi dan Yopiana. Keduanya dibekuk di rumah mereka, Senin (8/6) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Berawal adanya informasi dari warga kalau tersangka Tarmizi adalah pengedar barang narkotika jenis sabu,” katanya.

BACA JUGA: Brigadir G Tertangkap Basah Berbuat Terlarang di RTP Polrestabes Medan, Bikin Malu Korps Bhayangkara

Lalu anggota yang dipimpin langsung Kapolsek melakukan pengintaian terhadap tersangka Tarmizi. Dan setelah diyakini kalau tersangka Tarmizi berada di rumahnya, langsung dilakukan penggrebekan terhadap tersangka.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka. Ditemukan beberapa barang bukti (BB) yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Lalu istrinya yakni tersangka Yopiana mengetahui dan turut serta bersekongkol membantu tersangka Tarmizi menjual barang haram tersebut dan ikut diamankan.

“Kami lakukan pengembangan dan dari keterangan tersangka Tarmizi bahwa telah menjual 2 kantong sabu-sabu tersebut kepada tersangka Syaiful Arief melalui perantara Supriyanto,” jelas Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Harison Manik.

Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka Syaiful Arief. Selanjutnya melakukan penangkapan lagi ke rumah tersangka Supriyanto.

Dari para teraangka disita BB 3 paket narkotika jenis sabu seberat 3,34 gram, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone merk Samsung lipat warna hitam. Lalu 1 buah kotak Handphone merk OPPO A5S, 1 buah buku catatan bon barang diduga narkotika, 1 lembar ATM Bank BRI atas nama Tarmizi.

Selain itu, satu buah buku tabungan bank BRI Simpedes, uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp38.000, satu lembar kartu kredit OVO, 1 buah dompet warna hitam.

Selanjutnya 5 lembar struke pembayaran bank BRI, 3 klip besar paket bekas pakai, 4 klip sedang paket bekas pakai, beberapa bungkus klip kecil yang belum terpakai dan 1 buang bong (alat hisap sabu).

BACA JUGA: Suparmin Pinjam Mobil Tetangga, Tak Kunjung Dikembalikan, Oh Ternyata

Dari tersangka Syaiful Arief ditemukan BB diduga narkotika jenis pil extasi sebanyak satu butir warna hijau. (wek)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler