Sepeda Mewah dan Fulus dari Summarecon Agung agar Lancar Membangun di Cagar Budaya Yogyakarta

Jumat, 22 Juli 2022 – 20:53 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto. Ilustrasi foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan PT Summarecon Agung memberikan sejumlah barang mewah dan uang kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) agar pembangunan apartemen Royal Kedhaton lancar di lokasi cagar budaya.

Barang dan uang itu dimaksudkan agar proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal yang diajukan sejak 2019 bisa ke luar.

BACA JUGA: Kasus Suap Summarecon Agung ke Wakot Yogyakarta, KPK Tahan Dadan Jaya

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan apartemen yang berlokasi di Malioboro dan masuk kategori wilayah cagar budaya itu merupakan garapan dari PT Java Orient Property, anak usaha Summarecon Agung (SMRA).

KPK menyebut Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika bersama-sama Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono memberikan barang-barang mewah kepada Haryadi atas komitmennya memuluskan permohonan IMB.

BACA JUGA: KPK Buka Peluang Seret Pihak Telkomsel ke Persidangan Bupati Abdul Gafur

"Sebagai tanda jadi adanya komitmen HS untuk mengawal permohonan izin IMB dimaksud, diduga ON (Oon Nusihono) dan DJK (Dandan Jaya Kartika) kemudian memberikan beberapa barang mewah di antaranya satu unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp 50 juta," kata Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (22/7).

Jenderal polisi bintang dua itu menerangkan pengurusan IMB sebelumnya sempat terkendala.

BACA JUGA: Lagi, KPK Tetapkan Auditor BPK Penyulap Laporan Keuangan Tersangka

Kemudian, pengajuan IMB dimaksud dilanjutkan pada 2021.

Karyoto menerangkan Oon dan Dandan melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta mencapai kesekapatan dengan Haryadi sebelum memberikan sepeda dan uang itu.

Haryadi setelah menerima barang-barang itu lalu memerintahkan Kadis PUPR untuk segera memproses dan menerbitkan izin IMB tersebut.

Patut diketahui juga dari hasil kajian dan penelitian Dinas PUPR, banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai.

Di antaranya adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

"Saat proses pengurusan izin berlangsung, diduga ON dan DJK selalu memberikan sejumlah uang untuk HS (Haryadi Suyuti) baik secara langsung maupun melalui perantaraan TBY (Triyanto Budi Yuwono) dan NWH (Nurwidhihartana)," kata Karyoto.

Adapun pada saat dilakukan tangkap tangan untuk Haryadi dkk, Oon dan Dandan diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 yang dikemas dalam goodie bag.

KPK telah menetapkan Dandan, Haryadi, dan Oon sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Selain mereka, komisi antikorupsi turut menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi Budhi Sarwono, KPK Periksa Wabendum Demokrat Lasmi Indaryani


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler