jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah membuka penyidikan baru terkait kasus rasuah di Pemprov Sulawesi Selatan. KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka kasus suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Dinas PUTR tahun anggaran 2020.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
BACA JUGA: Hmmm, Pegawai BPK Jabar Diduga Banyak Terima Suap dari Berbagai Pihak
Informasi yang dihimpun, empat pegawai sekaligus auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel dan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dijerat oleh lembaga antikorupsi dalam kasus ini.
Edy Rahmat diduga menyuap para auditor untuk menskenariokan laporan keuangan Pemprov Sulsel pada Dinas PUTR.
BACA JUGA: Bukan Cuma ke SKPD, Ade Yasin Diduga Palak Rekanan Kontraktor untuk Suap Pegawai BPK
"Pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan di antaranya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan disertai dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/7).
Fikri belum mau memerinci kasus tesebut, termasuk indentitas pihak BPK Sulsel yang telah dijerat.
BACA JUGA: KPK Dalami Proses Audit BPK di Pemkab Bogor
"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuataan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan," kata Fikri.
KPK juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Sulsel pada Kamis (21/7) kemarin.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kasus baru yang ditangani pihaknya saat ini terkait dugaan rasuah proses audit. KPK menduga terjadi praktik suap terkait proses audit.
"Ini pengembangan dan kami ketahui ternyata ada aliran uang, ada permintaan uang terkait dengan proses audit, kan, seperti itu," ucap Alexander Marwata.
Namun Alex, belum mau merinci soal kasus baru tersebut. Alex hanya memberi bocoran jika kasus itu tak jauh berbeda dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
Ade diketahui dijerat KPK lantaran diduga memberi suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) terkait laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021. Tujuan suap agar Kabupaten Bogor memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit BPK Jabar.
"Lebih kurang sama," kata Alex.
Adapun Edy Rahmat sebelumnya lebih dahulu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel. Kasus itu juga menjerat Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan.
Dalam persidangan, Edy Rahmat mengungkap aliran uang kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Sulsel Nilam.
Nilam salah auditor di BPK Sulsel. Menurut Edy, Nilam diduga kecipratan uang Rp 330 juta untuk menghapus hasil temuan laporan hasil pemeriksaan di Pemprov Sulsel.
"Untuk pembayaran hasil temuan (BPK)," ungkap Edy Rahmat dalam persidangan, Kamis (17/6). (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Jalan Rp 94,6 Miliar Bermasalah di Rezim Ade Yasin, KPK Garap Kepala BPK dan Kadis PUPR
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga