KPK Buka Peluang Seret Pihak Telkomsel ke Persidangan Bupati Abdul Gafur

Jumat, 22 Juli 2022 – 18:41 WIB
Telkomsel. Foto: Telkomsel

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan sejumlah pihak yang terlibat dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU) yang menjerat Bupati Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Pihak-pihak yang pernah diperiksa dalam proses penyidikan kasus itu berpeluang didudukkan dalam persidangan, tak terkecuali pihak PT Telkomsel.

BACA JUGA: Telkomsel Siap Diperiksa Bila Dibutuhkan KPK dalam Kasus Korupsi di IKN

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan panggilan dan pemeriksaan saksi dalam persidangan Abdul Gafur salah satunya untuk memperkuat bukti dugaan rasuah.

Termasuk jika nantinya jaksa KPK memeriksa pihak Telkomsel dalam persidangan.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di IKN, KPK Garap Petinggi Telkomsel

"Semuanya kepada kebutuhan untuk melengkapi dan memperkuat pembuktian," ucap Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/7).

Beberapa petinggi Telkomsel diketahui pernah dipanggil KPK.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal Kolaborasi Raksasa Snapcart Indonesia dan Telkomsel tSurvey

Mereka ialah Direktur Utama PT Telkomsel Hendri Mulya Syam yang dipanggil KPK pada Selasa (12/4).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU), yang menjadi lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Kemudian, Rabu (20/4), tim penyidik KPK memeriksa Titi Wicaksono selaku perwakilan Direktur Utama PT Telkomsel.

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik KPK mendalami pengajuan permohonan izin untuk pembangunan tower milik PT Telkomsel di Kabupaten PPU ditahun 2020 sampai dengan 2021 yang prosesnya harus mendapatkan persetujuan dari Abdul Gafur selaku Bupati PPU.

KPK memastikan tak akan mengabaikan setiap fakta yang terungkap dalam persidangan.

Termasuk dugaan kongkalikong terkait pengajuan permohonan izin untuk pembangunan tower milik PT Telkomsel.

Mengingat setiap fakta yang terungkap dalam persidangan dapat ditindaklanjuti lembaga antikorupsi untuk mengembangkan perkara.

"Kalau memang ada pengembangan perkara, nanti pasti akan dieksposekan ke pimpinan. Misalnya ada penetapan tersangka baru berdasarkan pengembangan," ujar Alex. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andre Rosiade Bicara Keuntungan Besar Investasi Telkomsel di GoTo


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler