Sepeda Motor Masih Kredit Dijual, Sudah Berkali-kali, Pria Ini Ditangkap

Sabtu, 13 Maret 2021 – 05:01 WIB
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo saat jumpa pers terkait penangkapan tersangka penggelapan kendaraan bermotor di kota itu. (ANTARA/Rudi).

jpnn.com, SINGKAWANG - Kepolisian Resor Singkawang mengamankan tersangka penipuan atau penggelapan sepeda motor yang masih terikat perjanjian dengan salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Singkawang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang Ajun Komisaris Polisi Tri Prasetiyo mengatakan pengungkapan ini berawal dari pengaduan salah satu lembaga finance yang ada di kota tersebut.

BACA JUGA: Mengeklaim Bisa Atur TNI dan Polri, Oknum Ormas di Garut Diciduk, Nasibnya?

Menurut Tri, setelah dilakukan crosscheck, penyelidikan, serta anailisis barang bukti dari gelar perkara, maka kasus ini diputuskan dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Tri menjelaskan kasus ini terjadi pada November 2020.

BACA JUGA: Habib Rizieq Membuat Suasana Rutan Bareskrim Menjadi Seperti Pesantren

Menurutnya, LW saat itu mengajukan kredit sepeda motor jenis Yamaha N-Max kepada salah satu finance yang ada di Kota Singkawang.

Namun, lanjut Tri, warga Kota Singkawang ini kemudian menggadaikan atau menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain.

BACA JUGA: Pemerintah Gelontorkan Rp 100 Miliar untuk Pembangunan Bandara Singkawang

"Setelah itu, sepeda motor tersebut digadai dan dijual ke orang lain, sementara untuk tersangka sendiri masih terikat secara fidusia kepada salah satu finance yang ada di Kota Singkawang," kata Tri di Singkawang, Jumat (12/3).

Perbuatan seperti ini diduga tidak satu kali dilakukan tersangka. Polres Singkawang yang melakukan penelusuran menemukan ada empat laporan polisi (LP) lainnya yang berhubungan dengan tersangka terkait dengan modus yang sama dan jarak waktu berdekatan.

"Sehingga dari total lima kejahatan yang sudah dilakukan oleh tersangka, empat pengaduan telah kami terbitkan laporan polisi (LP) sedangkan satu pengaduan masih dalam ranah penyelidikan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, LW akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

"Menurut pengakuan tersangka, hal tersebut dilakukan karena faktor ekonomi. Untuk kendaraan dia jual ke luar Kota Singkawang," tuturnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler