jpnn.com, SUMSEL - Polres Musi Rawas (Mura) mengamankan sedekitnya 42 pucuk senjata api rakitan (senpira) dari warga dalam sepekan terakhir.
Rinciannya, 38 pucuk diserahkan secara sukarela dan 4 pucuk lainnya disita dari pelaku kejahatan di wilayah Mura dan Muratara.
BACA JUGA: 8 Hari Operasi Zebra, 635 Orang Kena Tilang
“Semua warga yang masih menyimpan dan memiliki senpi diimbau untuk menyerahkan senjata itu secara sukarela,” ungkap Kapolres Mura, AKBP Pambudi, kemarin.
Gencarnya imbauan ini langkah preventif pihaknya dalam Operasi Sapu Jagat Musi 2017.
BACA JUGA: Wanita Tua Ini Ketakutan, Ngaku Ada yang Ancam Membunuh
Selain itu, jajarannya juga menyebarluaskan maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan kepemilikan senpi, amunisi dan bahan peledak ilegal. “Jika tidak menyerahkan, terpaksa akan ditindak sesuai aturan hukum,” tandasnya.
Dari 38 senpi yang diserahkan, 31 pucuk berupa laras panjang dan 7 laras pendek dengan satu amunisi revolver kaliber 5,56 mm. Rata-rata senpira yang diserahkan warga jenis laras panjang.
BACA JUGA: Peringatan Serius bagi Pelaku Usaha Rental Mobil
“Fungsinya untuk berburu hama babi,” tutur AKBP Pambudi.
Sementara itu, Kapolsek Karang Jaya AKPM Hermawan mengaku sudah mendapat penyerahan senpi dari warga.
“Kemarin kami dapat dua laras panjang, sudah diserahkan ke polres,” ucapnya. Lurah Muara Rupit, Lukman mengaku, pihaknya telah menyampaikan kepada masyarakat agar tidak memiliki senpi secara ilegal karena itu dapat berakibat hukum.
Terpisah, dua warga mendatangi gedung Direktorat Intelkam Polda Sumsel. Mereka ke sana untuk menyerahkan senpira yang dimiliki. Keduanya, Ali (54), asal Ogan Ilir dan Jaini (41), warga Muba.
Ali menyerahkan sepucuk senpira jenis pistol. Sedangkan Jaini menyerahkan dua senpira laras panjang. Ketiga senpira tersebut diterima langsung Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Hariyadi didampingi Kasubdit IV AKBP Marzuki Ismail.
"Ini jadi contoh yang baik. Kami sangat mengapresiasi kesadaran warga yang sukarela menyerahkan senpinya," ujar Slamet. Diakuinya, saat ini Polda Sumsel tengah menggelar Operasi Sapu Jagat Musi 2017.
Yang ditekankan, keberadaan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi dan bahan peledak. Termasuk amunisinya. Operasi Sapu Jagat Musi sendiri digelar selama 14 hari. Sejak 1 hingga 14 November 2017 mendatang.
"Pilihannya dua. Serahkan secara sukarela dalam waktu tertentu atau kami tindak tegas," lanjutnya.
Sejak digelar operasi ini, sudah lebih dari 100 pucuk senpi yang diterima dari masyarakat. "Paling banyak dari Mura, Muba, dan OKU. Tapi ada juga beberapa orang yang kami tangkap tangan karena kepemilikan senpira," tukasnya.
Terpisah, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan di wilayah Sumatera Selatan masih banyak masyarakat yang membuat senpi rakitan dan merupakan tradisi turun-temurun.
Senpira tersebut sering digunakan orang-oranh tertentu melakukan kejahatan. “Tentu ini tradisi yang tidak baik. Membuat senpi secara tradisional dan turun-temurun mohon untuk tidak dilanjutkan. Apalagi digunakan untuk berbuat kriminal," ujar Zulkarnain. (vis/ce2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gigit Kaki Bocah, Kepala Anjing Lepas dari Badan
Redaktur & Reporter : Budi