Seperti Ini Alasan Akom dan Istri Tidak Memenuhi Panggilan KPK

Senin, 03 Juli 2017 – 19:25 WIB
Ade Komaruddin. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bekas Ketua DPR Ade Komarudin dan istrinya, Netty Marliza kompak tidak menghadiri panggilan KPK, Senin (3/7). Pasangan suami istri ini seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi korupsi proyek e-KTP untuk tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Ada dua saksi yang tidak datang yakni Ade Komarudin dan Netty,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (3/7).

BACA JUGA: KPK Panggil Mantan Ketua DPR dan Istri

Menurut Febri, mereka sudah memberitahukan alasan ketidakhadiran kepada penyidik KPK.

“Karena sedang tidak berada di Jakarta,” ujar Febri.

BACA JUGA: KPK Larang Miryam, Masinton: Konyol Sekali

Namun demikian, penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaan politikus Partai Golkar dan istrinya tersebut.

“Kami akan menjadwalkan ulang,” katanya.

BACA JUGA: Kehadiran Miryam di Pansus Berpotensi Mengaburkan Proses Penegakan Hukum

Seperti diketahui, Akom dalam surat dakwaan terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto disebut jaksa KPK menerima USD 100 ribu. Namun, Akom sudah membantah hal itu.

Menurut Febri, penyidik sangat concern soal indikasi aliran dana e-KTP kepada sejumlah pihak. “Apalagi, sudah disampaikan beberapa indikasi aliran dana itu di persidangan,” jelasnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keterangan Miryam Bisa Digali di Persidangan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler