Seperti Ini Aplikasi Hukum Islam di Sejumlah Negara

Minggu, 04 Mei 2014 – 10:54 WIB

jpnn.com - HUKUM Islam sebenarnya tidak hanya diterapkan di Brunei Darussalam, tetapi juga negara Islam yang lain seperti Arab Saudi, Iran, dan Iraq.

Beberapa wilayah Amerika Serikat (AS) juga menerapkan hukum syariat meski tidak secara keseluruhan. Pada hukum syariat, biasanya sengketa antarwarga muslim diselesaikan sendiri. Penyelesaian tidak melalui pengadilan.

BACA JUGA: Rakyat Dukung Penerapan Hukum Islam di Brunei Darussalam

Salah satunya, di negara bagian AS, Florida. Legislator Partai Demokrat meminta hukum syariat diterapkan di negeri tersebut. Namun, Partai Republik dan mayoritas warga Florida tentu saja menolak.

Sekitar sebulan yang lalu, kelompok penegak hukum di Inggris memberikan training tentang hukum syariat. Namun, training itu ditentang sebagian orang.

BACA JUGA: Terkubur di Lubang Galian Pasir, Xiong Tetap Hidup

Sebab, kegiatan tersebut dianggap akan membuat salah kaprah bahwa hukum syariat bisa diterapkan di Inggris. Padahal, tidak ada hukum resmi yang mengatur aplikasinya.

"Hukum syariat adalah teologi, bukan aturan legal. Syariat bisa merusak persepsi tentang aturan hukum di Inggris," ujar juru bicara dari Komunitas Pengacara Sekuler Inggris Charlie Klendjian. Pihaknya tidak setuju dengan hukum syariat.

BACA JUGA: Mau Mencoblos, Merengek Petugas Minta Identitas Dirahasiakan

Di Iran, Iraq, Arab Saudi, dan Nigeria hukum syariat sudah diterapkan sejak puluhan tahun lalu. Meski kerap menuai kritik, hukum syariat tetap dijalankan. Namun, hukuman berat seperti gantung, pancung, dan potong anggota badan masih jarang diterapkan.

Nigeria mungkin menjadi negara yang benar-benar ketat dalam mengaplikasikan hukuman berat seperti potong anggota tubuh dan rajam.

Sementara itu, di negara lain terbilang lebih luwes. Misalnya, penggunaan baju tertutup hanya di jalan. Saat hanya ada muhrim atau perempuan semua di dalam rumah, burqa dibuka dan hanya baju di baliknya yang dikenakan. Yakni, baju-baju modern.

Terdapat contoh lain. Hukum syariat menyebutkan pembunuh harus dibunuh. Namun, pembunuh bisa diampuni jika keluarga korban memaafkan.

Syaratnya adalah membayar diyat atau uang tebusan sesuai permintaan keluarga korban. Ada juga kasus Balal beberapa waktu lalu. Remaja Iran tersebut dihukum gantung di muka umum karena telah membunuh Abdollah Hosseinzadeh.

Hukum gantung di muka umum sudah lama tidak diterapkan Iran. Karena itu, ketika hukum syariat tersebut dilakukan, banyak orang yang berbondong-bondong melihat. Namun, di detik terakhir, keluarga korban memaafkan Balal.

Ibu korban, Alinejad, menampar Balal sebagai pembalasan. Balal lantas dibebaskan dari tali gantungan. Maaf seperti itu tentu tidak bisa terjadi pada hukum federal. Pelaku pembunuhan bakal tetap diproses hukum meski keluarga korban telah memaafkan. (AFP/The Telegraph/sha/c20/tia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentrok Ukraina, Gedung Terbakar 31 Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler