jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan bakal memangkas beberapa peraturan terkait sektor penerbangan.
Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mendorong investasi dunia usaha di bidang penerbangan di Indonesia.
BACA JUGA: Tunggu ya, Batik Air Bakal Buka Rute Jakarta-Manado
Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan mengurangi atau meniadakan aturan-aturan yang selama ini bisa mengakibatkan beban ekonomi, baik bagi operator maupun bagi pengguna jasa penerbangan.
“Kami juga akan meniadakan birokrasi yang berbelit-belit dan overlapping yang menyebabkan beban ekonomi tinggi bagi operator maupun pengguna jasa,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Suprasetyo.
BACA JUGA: Sejahterakan Petani, Moeldoko Usung Politik Tanah dan Air
Deregulasi di bidang penerbangan ini, kata Suprasetyo juga untuk mendorong dan meningkatkan peran swasta/stakeholder dalam pelayanan dan konektivitas transportasi udara.
"Terkait dengan hal itu akan ada empat Peraturan Menteri Perhubungan yang akan dideregulasi," sebutnya.
BACA JUGA: PLN Tak Layak Jadi Leader Holding BUMN
Di samping itu, pemerintah juga akan membangunan infrastruktur prioritas khususnya bandara secara adil dan proporsional. Dengan menitikberatkan pada daerah terjauh, terluar, terdalam, perbatasan negara dan rawan bencana.
"Bandara yang dibangun di wilayah perbatasan diharapkan bisa menciptakan pemerataan dan menggerakan perekonomian. Pemerintah juga akan memperhatikan infrastruktur penunjang pariwisata dan distribusi barang/kargo. Semuanya akan ditingkatkan baik kapasitas bandara dan rute, maupun jam operasinya," tandas Suprasetyo.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Amway Flagship Store Medan Resmi Dibuka
Redaktur : Tim Redaksi