jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah masih memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk meminimalisir bertambahnya kasus positif Covid-19.
Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.
BACA JUGA: Gus Jazil: Larangan Mudik untuk Melindungi Bangsa
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) turut serta dalam mensosialisasikan kebijakan pemerintah tentang adanya larangan mudik pada 2021.
BACA JUGA: Pasar Tanah Abang Membludak, Kominfo Imbau Warga Belanja Secara Daring
Ketua Umum APPI Boey Surjadi menyampaikan, pihaknya turut membantu dan mendukung pemerintah terkait larangan mudik 2021 dengan mengimbau kepada seluruh anggotanya dan masyarakat supaya tidak mudik lebaran tahun ini.
"Dukungan APPI terhadap kebijakan pemerintah ditujukan untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat yang lebih luas dan semoga pandemi covid-19 segera berakhir, kita semua dapat hidup normal kembali," harap Boey, Selasa (4/5).
BACA JUGA: Dukung Pemulihan Ekonomi, SRC Hadirkan Kampanye #DekatBerdampak
Boey juga mengingatkan masyarakat agar angka Covid-19 tidak membludak seperti yang terjadi di India.
"Untuk itu marilah kita bersama sama mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak mudik supaya kita tidak seperti India," kata Boey.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy