jpnn.com, JEMBER - Polisi menetapkan Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara (TJN) Nur Hasan sebagai tersangka dalam kasus ritual maut yang menewaskan sebelas orang di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan terpenuhi unsur pidananya dengan Pasal 359 KUHP berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan ditambah alat bukti lainnya.
BACA JUGA: Identitas Korban Tewas dan Selamat Saat Ritual di Pantai Payangan
"Hari ini kami melakukan gelar perkara kembali setelah statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Saudara NH ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Hery Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Rabu.
"Faktanya bahwa yang menginisiasi kegiatan ritual di Pantai Payangan pada Sabtu (12/2) hingga Minggu (13/2) yang menewaskan sebelas orang adalah NH, sehingga yang paling bertanggung jawab dan pihak yang menyuruh anggotanya masuk ke dalam air laut adalah tersangka," tuturnya.
BACA JUGA: Karangan Bunga Memenuhi Rumah Dorce Gamalama, Lihat Siapa yang Mengirim
Hery Purnomo mengatakan NH sudah diperingatkan oleh juru kunci Gunung Samboja Pak Sladin agar tidak menggelar ritual yang terlalu dekat dengan laut karena saat itu cuaca buruk dengan ombak tinggi. Tetapi, tersangka mengabaikan dan tetap menggelar ritual di tempat berbahaya.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan ritual di Pantai Payangan sudah dilakukan selama tujuh kali, namun, sebelumnya hanya dilakukan di tepi pantai dan lokasi aman dari ombak. Pada Minggu (13/2) kemarin dilaksanakan sampai masuk dalam air dan lokasinya berbahaya karena terkena ombak," ujarnya.
BACA JUGA: Keluarga Santriwati Korban Pemerkosaan Minta Herry Wirawan Dihukum Mati
Dalam melaksanakan ritual di Pantai Payangan, lanjut dia, tersangka menyuruh anggotanya masuk ke dalam air laut, sehingga mengakibatkan terseret ombak tinggi hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia.
"Tersangka NH dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," ucapnya.
Sementara alat bukti yang telah diamankan aparat kepolisian berupa dua kendaraan dan pakaian dari para korban yang tenggelam di Pantai Payangan saat melakukan kegiatan ritual. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti