Seperti ini Respons VDNI Soal Kedatangan 500 TKA China ke Sultra

Kamis, 18 Juni 2020 – 19:03 WIB
Ilustrasi tenaga kerja asing asal Tiongkok. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SULAWESI TENGGARA - External Affair Manager PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Indrayanto angkat bicara soal tudingan Ketua DPRD, Abdurrahman Saleh yang mempersoalkan visa kedatangan 500 TKA China yang direncanakan akan bekerja di Kawasan Industri Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara akhir Juni ini.

Indrayanto menuturkan perusahaan sangat serius dan hati-hati dalam memenuhi prosedur mendatangkan 500 TKA China, yang direncanakan akan datang secara bertahap.

BACA JUGA: Warga Sultra Tanggapi Penolakan 500 TKA China

“Mereka (TKA China) adalah tenaga ahli yang sudah mendapatkan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dari Kemenaker, persetujuan telex visa dari Dirjen Imigrasi, dan menggunakan visa 312 (kerja) bukan 211 (kunjungan) seperti yang dituduhkan,” ujar Indrayanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6).

Dia menjelaskan bahwa 500 TKA China yang akan didatangkan secara bertahap adalah tenaga kerja kontraktor yang bertugas untuk memasang alat untuk pengerjaan smelter nikel.

BACA JUGA: Bamsoet Keluarkan Peringatan Dini soal 500 TKA China ke Konawe

Setelah itu, alat tersebut akan dioperasikan oleh tenaga kerja Indonesia yang sebelumnya sudah disekolahkan ke China.

“Kontraktor dari China ini punya skill tersendiri, mereka para ahli ini juga akan memberi petunjuk tentang bagaimana mengoperasikan dan bagaimana menghemat listrik. Putra-putri Indonesia belum ada pendidikan ke arah sana karena ini baru. Nantinya 500 TKA ini akan kembali setelah 3 bulan, paling lama 6 bulan sesudah selesai pemasangan alatnya,” jelas Indrayanto.

BACA JUGA: Soal Keberadaan PT VDNI dan OSS, Disnakertrans Sultra Merespons Begini

Sebelumnya, Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Aris Wahyudi menyebut 500 TKA China yang rencananya bekerja di Sultra maksimal diizinkan bekerja selama 6 bulan. Setelah itu, Kemenaker menyatakan TKA ini kembali ke negaranya.

“Mereka kan orang asing yang baru masuk Indonesia dan bekerja di jangka pendek maksimal hanya selama 6 bulan. Sebab, izin yang kami berikan hanya selama itu,” jelas Aris, Rabu (17/6).

Aris menambahkan, kalau para TKA ini tidak didatangkan ke Indonesia, pekerjaan akan mangkrak atau terganggu. Efek domino lainnya, kata Aris, sekitar 11 ribu pekerja Indonesia bisa terdampak dan dirumahkan.

Selain itu, tenaga kerja Indonesia belum bisa melakukan pekerjaan TKA ini karena mesin yang digunakan baru.

“Bahkan, lulusan Fakultas Teknik belum tentu bisa mengerjakan pemasangannya kalau bukan ahlinya,” tandas dia.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler