jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah menyiapkan regulasi yang mengatur mengenai bonus dan dana pensiun atlet.
Asisten Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Budi Prasetyo mengatakan, regulasi tentang bonus dan dana pensiun atlet akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
BACA JUGA: Dana Pensiun PPPK Bisa Lebih Besar dari PNS lho, Simak Penjelasan Deputi BKN
"Kita sedang menyusun PP tentang penghargaan untuk insan olahraga, sekarang sedang proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia -Kemenkumham-, dalam waktu yang tidak lama itu akan diundangkan," kata Budi Prasetyo dalam temu media di Jakarta, Senin (6/5).
Budi menjelaskan, khusus atlet olimpiade atau Olympian, ada kemungkinan akan diberikan dana pensiun seperti veteran, tetapi nilainya masih menjadi pembahasan dan belum bisa ditentukan secara pasti.
BACA JUGA: Legenda Bulu Tangkis Lontarkan Wacana Dana Pensiun Atlet
"Khususnya untuk Olympian akan diberikan uang pensiun seperti veteran," katanya.
Budi juga menyoroti pentingnya literasi finansial bagi para atlet Indonesia, mengingat bonus biasanya langsung diberikan dalam jumlah besar, sehingga dibutuhkan pelatihan mengelola keuangan bagi mereka.
BACA JUGA: Ketum Korpri Suarakan Perlindungan Karier dan Dana Pensiun ASN, Keren nih
"Jadi sebelum diberikan bonus, mereka akan diberikan pelatihan kelola keuangan, ada yang menyebutkan juga bonusnya tidak diberikan sekaligus, tetapi diberikan berjenjang satu tahun berikutnya, tetapi sekarang masih dihitung untung ruginya," katanya.
Pemerintah, kata Budi, sebetulnya sudah menyadari bahwa bonus olimpiade di Indonesia termasuk besar apabila dibandingkan dengan Jepang atau Korea.
Namun, karena diberikan secara langsung, maka dibutuhkan kemampuan mengelola uang agar para atlet tidak kesulitan di masa pensiunnya.
"Pemerintah menyadari bahwa sebenarnya bonus dari olimpiade ini, Indonesia termasuk yang terbesar jika dibandingkan dengan Jepang atau Korea, tetapi diberikannya langsung, sehingga orang yang tidak bisa atau kurang pandai mengelola, biasanya walaupun Rp3,5 miliar uangnya cepat habis. Nah, ketika uangnya habis, masa tuanya enggak kerja, mereka susah hidup," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK Aris Darmansyah menyebutkan bahwa prestasi di bidang olahraga mesti memunculkan budaya sportivitas di tengah masyarakat.
"Selain dari prestasi olahraga, tentunya harus diciptakan budaya sportivitas, kita ada desain besar olahraga nasional, sudah ditetapkan dengan Perpres, mau bagaimana nanti di tahun 2045," kata Aris.
Adapun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), di dalamnya secara umum menyebutkan bahwa untuk memajukan olahraga, ada pembagian tiga klasifikasi, yaitu olahraga prestasi, pendidikan, dan masyarakat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu