Sepertinya Kapolri Langkahi Kewenangan Presiden Jokowi soal Jabatan untuk Boy Rafli

Sabtu, 02 Mei 2020 – 18:58 WIB
Irjen Boy Rafli. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Razikin menilai surat telegram (ST) rahasia Kapolri Jenderal Idham Azis yang memuat pengangkatan Irjen Boy Rafli Amar menjadi kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah merampas kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alasannya, penunjukan kepala BNPT merupakan kewenangan presiden.

"Telegram rahasia Kapolri menyisakan masalah. Kapolri tidak berwenang menunjuk, mengganti kepala BNPT. Kewenangan itu ada di presiden," kata Razikin di Jakarta, Sabtu (2/5).

BACA JUGA: Mutasi Polri: Sejumlah Kapolda Diganti, Boy Rafli Naik Posisi, Ini Daftar Lengkapnya

Razikin lantas menyitat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2010 tentang BNPT. Perpres itu secara tegas mengatur BNPT merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada presiden.

Dengan demikian, kata Razikin, kewenangan mengganti dan menunjuk kepala BNPT merupakan hak prerogatif Presiden. Kalaupun ada peran dari Kapolri, kata Razikin, sebatas memberikan usulan atau saran kepada presiden.

BACA JUGA: Soal Jabatan Boy Rafli, IPW Tuding Jenderal Idham Azis Melakukan Kesalahan Fatal

"Karena kepala BNPT tidak harus dari Polri, bisa saja dari TNI maupun dari masyarakat umum selama dianggap layak oleh presiden. Jadi, menurut saya Kapolri dalam hal ini melakukan pelanggaran yang cukup fatal dan ini perampasan terhadap kewenangan presiden," tegas Razikin.

Oleh karena itu Razikin menganggap telegram rahasia Kapolri tidak dapat diberlakukan. Menurutnya, Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius masih tetap menjabat kepala BNPT.

BACA JUGA: Ada Polisi Berkarier Menonjol Meski Bukan Lulusan Akpol, Karena Dekat Pak Jokowi?

"Yang mengherankan adalah kenapa Kapolri melakukan pelanggaran? Saya pikir bisa saja sebuah kekeliruan, atau bisa juga karena ada tekanan dari para seniornya di Polri," ulasnya.

Sebelummya Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dengan mengatasnamakan Kapolri telah mengeluarkan ST 1377 dan ST 1378 KEP 2020 tentang mutasi dan promosi di lingkungan Polri. Dalam ST itu Kapolri mempromosikan Irjen Boy Rafli menjadi kepala BNPT menggantikan Komjen Suhardi Alius.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler