Sepertinya Pak Jokowi Keliru soal Abu Bakar Baasyir

Kamis, 01 Maret 2018 – 19:37 WIB
Abu Bakar Baasyir saat tiba di RSCM untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, Kamis (1/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Permintaan Presiden Joko Widodo agar Abu Bakar Baasyir dijadikan tahanan rumah sebagaimana disampaikan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, dianggap keliru.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Akhyar Salmi menjelaskan, Abu Bakar Baasyir yang merupakan terpidana kasus terorisme itu bukan lagi seorang tahanan.

BACA JUGA: Pak Jokowi Inginkan Ustaz Abu Jalani Hukuman di Rumah Saja

"Kalau tahanan rumah, dia sudah dihukum. Bukan ditahan lagi tapi sudah dihukum. Kalau menjalankan pidana penjara itu di penjara," ucap Akhyar Salmi kepada JPNN, Kamis (1/3).

Nah, yang paling bijak menurut Akhyar, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada yang bersangkutan karena alasan kesehatan terpidana.

BACA JUGA: Kondisi Ustaz Abu Bakar Baasyir Kian Memprihatinkan

"Kalau menurut saya itu, grasi. Kalau grasi sudah klir. Saya tidak menemukan ada istilahnya penjara di rumah. yang ada ada tahanan, tahanan rumah untuk orang belum inkrah. Itu ada tahanan rumah," jelas

Dosen Fakultas Hukum UI ini pun menyebutkan sudah ada preseden pada 2010. Ketika itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi kepada eks Bupati Kutai Kertanegara Syaukani Hassan Rais, terpidana empat kasus korupsi.

BACA JUGA: Pak Jokowi: Itu Gede Sekali dan Menggoda

Alasan SBY memberikan grasi karena Syaukani mengalami gagal napas pada 2009, dan menderita kebutaan, kelumpuhan kaki, tangan, dan kerusakan memori. Nah, kondisi kesehatan Baasyir juga bisa menjadi pertimbangan Jokowi.

"Kalau menurut saya sih diberikan grasi, kalau memang sudah kondisi kesehatan kayak begitu. Dulu pernah mantan Bupati Kutai Kertanegara, diberikan grasi oleh SBY alasan kesehatan juga," tambahnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kata Jokowi soal Grasi untuk Abu Bakar Baasyir


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler